TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik isu dualisme pemimpin di lingkungan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya belum usai.
Menurut informasi yang dihimpun Radar, para anggota DPRD Kota Tasikmalaya pun belum seragam dalam memahami kondisi sah tidaknya perpanjangan Surat Keputusan Pelaksana Harian (SK Plh) Bappelitbangda.
Hal tersebut menjadi salah satu kendala pengesahan anggaran tahun depan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat berpendapat bahwa terkait pucuk pimpinan di Bappelitbangda, jika merujuk pada peraturan, maka sebenarnya hanya satu saja yang sah sebagai pimpinan di instansi itu.
Baca Juga:Kasihan! Alun-Alun Ciamis Hanya untuk PKL Eksisting, Pedagang Keliling DiusirPemkab Ciamis Hadirkan Gerai UMKM untuk Mendorong Pengembangan Produk Lokal
Yakni H Andi Abdullah Nash yang telah terlegitimasi sebagai pejabat definitif melalui proses pelantikan.
“Diasumsikan begitu (ada dualisme, red) karena ada keterlambatan keputusan Pj wali kota untuk mengisi kepala Bappelitbangda secara definitif. Kalau secara aturan, ya saat ini H Andi masih menjabat sebagai kepala Bappelitbangda,” tuturnya kepada Radar, Selasa (3/10/2023).
Namun, lanjut dia, Plh Bappelitbangda H Budy Rachman juga mengantongi SK resmi.
Akan tetapi jika dikembalikan pada aturan yang ada, maka SK Plh itu sudah tidak berlaku lagi lantaran sudah lewat tenggat waktu batas maksimum 30 hari.
“Bisa memang di Plh-kan, hanya kalau dari aturan sudah habis jelas harus sudah kembali lagi (kepada pejabat definitif),” kata Anang.
Ketua Partai Demokrat itu menjelaskan dari sisi pengesahan APBD, keabsahan pucuk pimpinan Bappelitbangda tak jadi soal.
Lantaran, mengesahkan penganggaran daerah, disepakati DPRD dan wali kota.
“Kalau APBD, tidak oleh kedua penyelenggara pemerintah barulah masalah. Yang penting pucuk eksekutif dan DPRD,” tuturnya.
Baca Juga:Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Dibuka, Pemkab Ciamis Susun Strategi untuk Menangkap Peluang Pengembangan PariwisataKekeringan di Amazon, Ancam Ekosistem dan Perekonomian Brasil
“Hanya sekarang untuk penyusunan program ke depan, misal untuk 2025, jika dibiarkan begini terus tentu mengganggu lah. Memang harus segera ada kejelasan status definitif,” tambahnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menuturkan bahwa SK Plh Bappelitbangda yang baru memiliki konsideran berbeda dengan yang lama.
SK tersebut tidak lagi menggunakan alasan bahwa pejabat definitif sedang menjalankan cuti sakit.