Mereka menuntut oknum perangkat desa yang mencuri dokumen negara segera dipecat.
Tuntutan disampaikan warga Desa Waringinsari di hadapan kepala desa, kepala BPD, Camat Langensari, Kapolsek Langensari dan aparat keamanan di Ruang Rapat Kantor Desa Waringinsari, Senin 2 Oktober 2023.
Koordinator warga, Untung menjelaskan, kedatangan warga Desa Waringinsari di kantor desa untuk mencari tahu tentang pencurian yang dilakukan oknum perangkat desa waringinsari.
Baca Juga:Warga Desa Waringinsari Kota Banjar Ontrog Kantor Desa, Tuntut Pemecatan Oknum yang Curi Dokumen LPJ APBDesKirab Pemilu, Upaya KPU Mendongkrak Partisipasi Pemilih
Sebab hasil persidangan dan penanganan hukum yang dilalui tidak membuat masyarakat puas.
Bahkan oknum perangkat desa Waringinsari itu bisa melenggang bebas masih berkantor di Pemerintah Desa Waringinsari meskipun berstatus terpidana 1 bulan kurungan luar atau tidak dipenjara.
“Masyarakat merasa tidak puas akan hal itu. Pelaku anggota BPD sebagai sekretaris dan mantan Linmas. Terpidana (He) yang bertugas sebagai Sekretaris BPD kemarin masih hadir ke sekretariat atau ngantor. Masih pegawai sini,” ujar Untung usai pertemuan. (*)