GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan resmi melarang media sosial yang merangkap platform perdagangan, seperti halnya Tiktok Shop.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag nomor 31 tahun 2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik melalui sistem elektronik.
Keputusan itu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, tidak terkecuali para UMKM di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Persigar U-17 Bersiap Hadapi Piala Soeratin, Tempat Latihan Jadi Kendala, Targetkan Selalu MenangPelayanan RSUD dr Slamet Kabupaten Garut Kembali Normal, Hanya Cuci Darah yang Dialihkan ke Rumah Sakit Ini
Caswandi Firmansyah, salah seorang pelaku UMKM yang menjual produk fashion menyayangkan larangan jualan di Tiktok Shop.
“Sangat disayankan ya karena dengan Tiktok Shop ini membantu para UMKM, ” ucapnya, Senin 2 Oktober 2023.
Ia menyebutkan penutupan atau larangan Tiktok Shop berdampak pada bekurangnya jangkauan konsumen.
“Kalau dibilang merugikan iya, karena yang biasanya kita bisa menjangkau lebih luas customer dengan cara live kalau tidak akan pasti akan lebih susah,” katanya.
Caswadi menuturkan, zaman sekarang belanja lewat online sudah menjadi kebiasaan masyarakat karena dinilai lebih praktis. Meskipun online terkadang lama, tapi hanya tinggal menunggu di rumah.
Ia menyebutkan, platform itu juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di pelosok untuk bisa membangun kariernya di dunia perdagangan.
“Pemerintah harusnya melihat sisi lainnya. Kan ini juga membantu para UMKM karena bisa menjangkau costumer atau pelanggan yang jauh jauh,” sebutnya.
Baca Juga:297 Peserta Bersaing Menjadi Mojang Jajaka Kabupaten Garut Tahun 2023Dinkes Kabupaten Garut Pelototi Kasus HIV/AIDS, Konsen untuk Menemukan
Plus Minus Pelarangan Tiktok Shop
Salah seorang warga Nindi Nurdinanti mengatakan pelarangan aplikasi penjualan di Tiktok itu ada plus minusnya.
“Ya sebenarnya plus minus ya, karena sebagsi customer yang saya rasakan di Tiktok itu banyak promonya,” katanya.
Ia menyebutkan secara pribadi tidak ada masalah jika platform tersebut dilarang karena ada e-commerce lain. (*)