BANJAR, RADARTASIK.ID – Satu bulan lebih setelah diberi tindakan, sejumlah brand elektronik satu persatu mulai menjalankan kewajibannya membayar pajak reklame ke Pemkot Banjar.
Sampai saat ini, sudah ada tiga brand elektronik yang menuntaskan kewajibannya. Ketiga brand itu yakni Oppo, Realme dan Samsung.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Jody Kusmajadi mengatakan, total keseluruhan brand elektronik di Kota Banjar ada 11.
Baca Juga:BLUD RSUD Kota Banjar Jamin Pasien Peserta BPJS Tak Keluarkan Biaya Lagi saat BerobatKebakaran di Gunung Sangkur Kota Banjar Sudah Terjadi 3 Kali, Penyebabnya Masih Didalami
Masih ada 9 brand elektronik yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak reklame.
Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemilik brand untuk segera menuntaskan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Tetapi surat sudah kami layangkan, mungkin mereka menunggu dari kantor pusat yang akan membayarkannya. Sebab mereka sudah minta bukti tagihan untuk bisa dicairkan ke kantor pusat masing-masing,” kata Jody Kusmajadi.
Jody Kusmajadi menambahkan, dari 11 brand elektronik yang terpasang di sejumlah titik di Kota Banjar diprediksi potensi pajak yang bisa terserap sekitar Rp 90 juta.
Sedangkan capaian sampai hari ini dari tiga brand yang telah menuntaskan kewajiban yaitu sebesar Rp 35 juta.
“Baru Rp 35 juta yang kami terima dari tiga brand yang telah lunas. Sisanya 8 brand lagi yaitu sekitar Rp 55 juta yang masih terus kita tagihkan. Terbesar sendiri penagihan terhadap wajib pajal brand elektronik Vivo sebesar Rp 35 juta,” katanya.
Jody Kusmajadi menambahkan, tidak akan mencabut spanduk peringatan brand elektornik tersebut belum membayar pajak.
Baca Juga:CANGGIH! Penarikan Retribusi Parkir di Kota Banjar Mulai Pakai Barcode, Bisa Antisipasi Kebocoran PAD?Ruang Hemodialisa RSUD dr Slamet Garut Terdampak Kebakaran, Bagaimana Nasib Pasiennya? Ini Kata Bupati
Pengusaha Ada Itikad Baik Bayar Pajak Reklame
Pihaknya juga tidak akan melakukan pembongkaran puluhan reklame dari 11 brand elektronik yang tidak membayarkan pajak.
Hal itu karena masing-masing pihak perusahaan setelah ada peringatan langsung memberikan konfirmasi akan segera membayarkan pajak reklame iklan yang menjadi kewajiban mereka.