DEMA IAIT Desak Aparat Tanggungjawab Atas 2 Korban Saat Demonstrasi di Bale Kota

IAIT
Dewan Mahasiswa IAI Tasikmalaya mendesak aparat keamanan bertanggungjawab atas korban yang jatuh saat unjuk rasa. (foto: Ayu Sabrina B/radartasik.id)
1 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Mahasiswa Intstitut Agama Islam Tasikmalaya (Dema IAIT) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Tasikmalaya Kota, serta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bertanggungjawab atas 2 korban dari aksi demonstrasi pada 26 September lalu.

Dikatakan oleh Ketua Dema IAIT, Dzikri Nurul Mu’min, dalam Konferensi Pers pada Sabtu (30/9), aksi demonstrasi yang terjadi di Bale Kota Tasikmalaya tempo hari adalah bentuk demokratisasi yang harus dihormati.

“Kami Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam Tasikmalaya mengecam adanya tindakan-tindakan melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Dizkri.

Baca Juga:Tips dan Trik Nonton Konser Agar Lebih MenyenangkanPenerbangan Perdana Jakarta-Tasikmalaya Diresmikan Hari Ini

Menurutnya saat aksi unjuk rasa itu dilakukan, ada dua mahasiswa yang menjadi korban. Salah satunya adalah pengurus Dema IAIT yang menduduki jabatan sebagai Kabid Advokastrat.

“Mereka hanya menyuarakan pendapat lewat demonstrasi, sehingga kekerasan terhadap peserta aksi adalah bentuk pelanggaran HAM,” tandasnya.

Selain menyinggung tentang pelanggaran HAM yang dilakukan aparat, aktivis mahasiswa itu juga menyinggung aturan yang dikeluarkan Kapolri tentang pengendalian massa.

“Alih-alih melindungi kemerdekaan berpendapat, polisi justru terkesan menjadi alat kekuasaan dengan melakukan tindakan  represif terhadap aktivis,” ungkapnya.

Bagi mereka, aparat yang berjaga saat demonstrasi itu telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Tidak hanya itu, Dzikri juga menyebutkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Menurut Pasal 7 Peraturan Kapolri 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, aparat dilrang untuk bersikap arogan dan terpancing oleh massa, melakukan pengejaran massa secara perorangan, hingga mengucapkan kata-kata kotor dan memaki pengunjuk rasa,” terang Dzikri.

Baca Juga:Mengelola Olahraga Memerlukan Manajemen dan Data yang SolidDrama Musikal ‘Kata Kota’ Karya Salma Jahidah Hani Dipentaskan Menjelang HUT Kota Tasikmalaya ke-22

Mereka pun mendesak aparat dan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bertanggungjawab atas 2 korban yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca kejadian tersebut.

“Kami menunggu itikad baik dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kota Tasikmalaya serta Pemkot Tasikmalaya atas pelanggaran dalam aksi tersebut,” jelasnya.

1 Komentar