PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Pangandaran menyebut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah Pilkada 2024 sudah menunjukan titik terang.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, nilai yang diusulkan hampir disepakati Rp 25 miliar.
“Ditambah dana sharing dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 8 miliar. Jadi ya total sekitar Rp 33 miliar lebih,” katanya, Senin 2 Oktober 2023.
Baca Juga:Setelah Ditegur, Pengusaha Mulai Bayar Pajak Reklame, Baru 3 dari 11 Brand, Potensinya Rp 90 JutaBLUD RSUD Kota Banjar Jamin Pasien Peserta BPJS Tak Keluarkan Biaya Lagi saat Berobat
Menurut dia, nilai yang diusulkan itu mengalami kenaikan di banding Pilkada tahun lalu. “Tahun lalu sebesar Rp 32 miliar, jadi ada kenaikan sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Kata Muhtadin, dana hibah Pilkada 2024 sebagian besar digunakan untuk honor badan Adhoc, PPK, PPS sampai KPPS.
“Mengingat jumlah TPS di Kabupaten Pangandaran yang banyak, dalam arti jumlah penyelenggara yang banyak,” jelasnya.
Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Tak Jauh dari Tahun Lalu
Satu TPS penyelenggara yang harus dibayar honornya yakni ada sekitar 7 orang KPPS. Belum ditambah 2 orang PAM TPS, berarti menjadi 9 orang.
“Tentu, 9 orang tersebut tinggal dikali 850 TPS. Sehingga, jumlah angkanya sangat luar biasa,” ucapnya.
Ia mengatakan postur anggaran tahun sebelumnya juga paling besar memang untuk Adhoc.
“Provinsi itu membayar honor PPK, PPS, sementara kami KPPS,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Pangndaran Kusdiana belum bisa memberikan pernyataan soal dana hibah Pemilu 2024 tersebut. “Nanti menunggu pak bupati dulu,” jelasnya. (*)