BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas kolektor Dishub Kota Banjar mulai menerapkan sistem penarikan retribusi parkir dengan barcode.
Penarikan dilakukan terhadap petugas parkir atau juru parkir legal yang disertai tanda pengenal.
“Hari ini mulai kita terapkan penarikan retribusi menggunakan barcode. Tanggal 1 Oktober ini mulai diterapkan,” ujar Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno, Minggu 1 Oktober 2023.
Baca Juga:Ruang Hemodialisa RSUD dr Slamet Garut Terdampak Kebakaran, Bagaimana Nasib Pasiennya? Ini Kata BupatiJumlah Koramil di Pangandaran Belum Ideal, Mulai Petakan Kerawanan pada Pemilu
Asep Sutarno menjelaskan, hari ini kolektor penarikan retribusi parkir tidak hanya menerima dan mencatat secara manual.
Tetapi mereka akan men-scan barcode pada tanda pengenal juru parkir. Juru parkir juga akan menerima struk setoran dari kolektor retribusi parkir.
“Transparansi ini menjadi dasar upaya Dishub Kota Banjar untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir. Juru parkir juga tertib karena mereka yang legal dilengkapi dengan tanda pengenal disertai barcode,” kata Asep Sutarno.
Penarikan Retribusi Parkir Upaya Perbaikan
Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana mengatakan, penerapan sistem scan barcode dalam penarikan retribusi parkir dari juru parkir menjadi upaya perbaikan dan optimalisasi PAD sektor parkir.
Sehingga tidak ada rasa saling curiga, baik petugas kolektor Dishub Kota Banjar maupun juru parkir dan masyarakat.
“Jadi berapa pun yang dibayarkan juru parkir itu ada di sana (struk scan barcode). Pertama kita perbaiki dari arah sana,” ujarnya.
“Nanti kita akan memperbaiki kebocoran dari hasil parkir, lebih baik dinikmati juru parkir dan Pemkot Banjar daripada dinikmati pihak-pihak tak bertanggung jawab dan berkepentingan,” kata H Nana Suryana.
Baca Juga:Sehari, Terjadi 2 Kebakaran Lahan di Pangandaran, BPBD dan Kepolisian Terus Berikan Imabuan ke MasyarakatPANIK, 3 Pasien RSUD dr Slamet Garut Hilang saat Kebakaran, Ruang Hemodialisa Terdampak
Wakil Wali Kota Banjar berharap dengan konsep itu dapat mencapai target yang sudah ditetapkan untuk PAD sektor parkir.
“Jadi kita bisa mengecek sebetulnya berapa potensi yang bisa kita ambil dari retribusi parkir. Nanti akan terhitung, baik ketika proses perjalanan tata kelola keuangan atau alur pembayaran jelas, terukur dan terlihat dengan jelas,” ujarnya.