Tantan mengingatkan, bahwa camat selaku penanggung jawab menerima informasi hanya dari salah satu pihak saja, sebaiknya harus berimbang. Jangan sampai pernyataan-pernyataan yang disampaikan di media malah menambah kekisruhan di masyarakat.
Tantan pun melanjutkan, bahwa yang dipertanyakan adalah dasar kegiatan sebelum menjadi dokumen DPT tersebut ini tidak dilakukan. Padahal sebelum menjadi DPT menurut perbup harus dilakukan pendaftaran pemilih.
“Hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia, belum lagi warga tidak pernah kedatangan panitia untuk melakukan pendaftaran maupun tidak pernah melihat dokumen DPS yang dipampang di tempat strategis. Padahal hal tersebut merupakan keharusan dan kewajiban panitia sesuai dengan peraturan bupati,” kata dia.
Baca Juga:Siswa MAN 3 Ciawi Wakili Kabupaten Tasikmalaya di Posisma Tingkat Provinsi, Ini Target yang DipersiapkanPrediksi Torino vs Verona di Liga Italia: Misi Perbaiki Posisi Serie A
“Artinya panitia diduga telah melakukan pelanggaran bahkan melawan hukum. Jelas sudah pengakuan Pak camat bahwa DPT Pilkades Sepatnunggal diambil dari DPT Pilpres 2024 yang akan datang,” tuturnya sengketa Pilkades Sepatnunggal.
Peserta audiensi lainnya, Firman menambahkan bahwa camat terkesan membela pertahanan dengan terus berkelit. “Pak camat pada hari H pemilihan tidak berada di lokasi, sedangkan kami yang melihat secara langsung berbondong-bondongnya masyarakat yang akan memilih. Namun pada akhirnya tidak dapat melakukan pencoblosan dikarenakan dengan alasan tidak terdaftar di DPT,” ucapnya terkait sengketa Pilkades Sepatnunggal.
Camat Sodonghilir Uu saeful Uyun SSos MSI menyampaikan, hasil audensi sebenarnya terkait pilkades mereka menerima. Tetapi ada permintaan di luar konteks pilkades yaitu pemberhentian sekretaris desa (sekdes).
“Pihak kecamatan akan menampung aspirasi mereka yang selanjutnya akan kami kaji secara utuh baik secara regulasi dan juga bukti-bukti baik yang mereka sampaikan maupun bukti lain,” kata dia.
Lanjut Uu, apa saja yang dilanggar oleh sekretaris desa itu sendiri karena usulan pemberhentian perangkat desa harus berpedoman pada Perbup No 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (obi)