TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Babak baru sengketa Pilkades Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagian warga dan tim pemenangan calon kepala desa audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Sodonghilir, Jumat (29/9/2023).
Dalam audiensi tersebut mempertanyakan langkah-langkah camat Sodonghilir dalam menyikapi sengketa Pilkades Sepatnunggal.
Baca Juga:Siswa MAN 3 Ciawi Wakili Kabupaten Tasikmalaya di Posisma Tingkat Provinsi, Ini Target yang DipersiapkanPrediksi Torino vs Verona di Liga Italia: Misi Perbaiki Posisi Serie A
Yusman, koordinator dalam audiensi mengatakan, pada audiensi tersebut mempertanyakan apakah ketua panitia pilkades dan ketua BPD Sepatnunggal sudah melaporkan tentang penetapan pemenang.
“Camat menjawab telah menerima laporan penetapan pemenang dan telah diterimanya pada tanggal 15 September 2023 sehari setelah pemungutan suara. Menurut pengakuan camat laporan tersebut sudah dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepada Radar, Minggu (1/10/2023).
Yusman pun mempertanyakan kembali kenapa laporan tersebut dibuat terlalu terburu-buru, Sedangkan calon dari nomor urut 2 sudah mengajukan surat keberatan dan camat tidak responsif terhadap permasalahan yang ada di Desa Sepatnunggal.
Apalagi laporan penetapan tersebut tidak diketahui oleh seluruh penanggungjawab Pilkades Sepatnunggal. Artinya tidak dilakukan rapat terlebih dahulu antara BPD dan panitia pilkades. Buktinya ada anggota BPD yang tidak merasa menandatangani penetapan tersebut.
Babak Baru Sengketa Pilkades Sepatnunggal
Dalam audiensi tersebut, warga pun mempertanyakan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari warga Desa Sepatnunggal terhadap BPD, ketua panitia Pilkades Sepatnunggal dan Plt Kades Sepatnunggal yang sebelumnya jelas-jelas telah mengakui kesalahan-kesalahannya dalam penyelenggaraan Pilkades Sepatnunggal.
Menurutnya, camat berdalih bahwa Pilkades Sepatnunggal telah sesuai dengan tahapan. Adapun DPT yang dipermasalahkan sudah sesuai prosesnya yang berdasarkan dokumen DPS, hasil pendataan untuk Pilpres 2024 mendatang dan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut langsung disangkal oleh Tantan, salah satu peserta audiensi bahwa pada Perbup Nomor 37 tahun 2017 pasal 1 poin 22, bahwa daftar pemilih sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
Baca Juga:Prediksi Sassuolo vs Monza di Liga Italia: Tuan Rumah Pembunuh RaksasaPrediksi Roma vs Frosinone di Liga Italia: Tim Tamu Tambah Kesengsaraan Roma
“Jelas dalam peraturannya pun dikatakan bahwa DPS itu berdasarkan DPT Pemilu terakhir bukan dari DPT pemilu yang akan datang atau pilpres 2024,” kata Tantan terkait sengketa Pilkades Sepatnunggal.