Ia mengakui, ketentuan reklame pun belum 100 persen dipenuhi para pengguna ruang kota.
Salahsatunya pemasangan stiker pada konten iklan, me jelaskan tanda pelunasan pajak dan masa berlaku iklan tersebut.
“Memang kita akui belum 100 persen. Namun, konteks itu, kewajibannya dari WP sendiri. Kalau ada dugaan oknum petugas kami main-main, semua WP kita petugas tidak menerima uang setoran atau menitip. Semua ada surat ketetapan bayar dan bisa melalui online,” paparnya menjelaskan. (igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News