Merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, Ujang menekankan saat ini visual kota didominasi konten produk UMKM, jasa usaha, event dan juga politik.
Penempatannya eksisting di lapangan banyak tak mengindahkan unsur estetika juga Perda Penyelenggaraan Reklame.
“Sesuai pasal Perda tersebut, kita juga pertanyakan reklame yang dipasang di kendaraan umum, ojol, termasuk tiang PJu atau tiang telekomunikasi. Kalau tak ada kontribusi apalagi ilegal, sikat saja,” tekannya.
Baca Juga:Polres Ciamis Cek Harga Sembako di Pasar untuk Antisipasi InflasiPenerbangan Perdana Undang Banyak Pejabat, Tiket Jakarta-Tasik Sudah Terpesan Penuh
Sependapat dengan mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin mengatakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa harus segera ditindaklanjuti.
“Kami sepakat kita ingin sampai visual ada action nyata. Tindaklanjuti segera, oleh rekan-rekan eksekutif. Kemudian kaitan data potensi pendapatan tolong dibenahi, solusi dari mahasiswa dianggap selama ini PAD kecil padahal potensi kecil. Meski sebenarnya naik. Memang perlu dioptimalkan barangkali sektor ini belum digali secara komprehensif,” ungkap Politisi PPP itu.
Pihaknya pun menyarankan penjadwalan ulang segera mungkin, agar persoalan itu mengerucut kepada solusi konkret.
Sebab, selain dinas-dinas terkait yang dihadirkan sebatas dihadiri para pejabat yang tidak mengantongi kewenangan kebijakan.
Data yang diminta mahasiswa pun tidak bisa dengan jelas disampaikan untuk dikaji bersama.
“Kita sarankan jadwal ulang dan pihak berwenang urusan ini harus hadir semua. Merespons tuntutan mahasiswa, segera ada action pembersihan sampah visual,” tegas Agus.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya Heri Al Anshori menjelaskan jumlah wajib pajak (WP) papan toko, reklame atau pemanfaatan ruang di kota resik mencapai 2.600 WP.
Baca Juga:Dinkes Ciamis Buka 9 Formasi PPPK untuk Disabilitas, Syarat Minimal Pendidikan S1Gara-Gara Ini Klub Persikotas Gagal Ikut Liga 3, Pengurus Hanya Bisa Pasrah
Pihaknya sebatas menunggu para WP untuk datang sendiri ke dinas dalam memenuhi kewajiban sesuai amanat Perda.
“Kami akui banyak yang tak kooperatif, tak daftarkan diri jadi WP. Kami di lapangan selalu melihat mana saja yang belum jadi WP. Bisa fluktuatif. Kaitan data lainnya kita dilarang sampaikan, karena secara aturan ada yang dikecualikan,” kata dia.