GARUT, RADARTASIK.ID – Sepasang kekasih yang live konten berbau pornografi harus berurusan dengan kepolisian. Kedua pemeran video panas pun terancam penjara.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, adegan dalam video panas atau video asusila berdurasi 6 menit 35 detik itu mengandung unsur pornografi.
“Adegan adegan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka sendiri yang melakukan kegiatan yang termasuk pornografi dan dibagikan melalui media sosial,” ucapnya, Jumat 29 September 2023.
Baca Juga:Tuberkulosis di Garut Mencapai 5.075 Kasus, Penderita Kalangan Anak Anak Naik SignifikanBantuan Beras Baru 20% Tersalurkan di Kabupaten Garut, Masih Ditemukan Warga Mampu Menerima
Tersangka pria merupakan wiraswasta berinisial AS (25) dan perempuan berinisial SAP (19). Keduanya pasangan kekasih.
“Maksudnya hanya sekadar main-main, untuk mendapatkan gift, dimana gift itu akan meningkat sesuai dengan banyaknya atau seringnya gift yang diberikan saat live,” katanya.
Kata dia, siaran di aplikasi Manggo Live dilakukan dua bulan lalu di sebuah kosan milik temannya di wilayah Garut Kota.
“AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dan SAP dalam video tersebut terlihat memainkan kemaluan dari AS,” tuturnya.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah handphone, flasdisk, dan pakaian yang digunakan tersangka saat live.
Polisi Kejar Penyebar Video Panas Sejoli di Garut
Sementara itu, penyebar video panas tersebut masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjutnya Polres Garut terus koordinasi dengan kejaksaan untuk kasus tersebut.
“Selanjutnya kita terus berkoordinasi untuk selajutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Baca Juga:Lima Desa di Kabupaten Garut Sudah Terima UGR Tol Getaci, Giliran Wilayah Ini Menunggu PencairanDana Hibah Pilkada 2024 Kabupaten Garut Rp 85 Miliar, Disalurkan secara Bertahap
Akibat perbuatannya, sejoli tersebut dikenakan pasal 4 ayat 1 (C) dan (E) jo pasal 28, dan 8 junto pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. (*)