TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 45.000 hektare sawah di Kabupaten Tasikmalaya dilindungi. Pemkab Tasikmalaya perketat perizinan alih fungsi lahan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya melindungi lahan atau sawah-sawah produktif dari alih fungsi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan.
45.000 Hektare Sawah di Kabupaten Tasikmalaya Dilindungi
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Moh Zen mengatakan, saat ini sedang menyisir regulasi yang ada untuk lahan pertanian. Jadi bagaimana alih fungsi itu bisa ditekan sehingga dulu dengan Perda LP2B kemudian sekarang sinergitas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan jumlah sekitar 45.000 hektare sawah di Kabupaten Tasikmalaya dilindungi.
Baca Juga:Kendala Seleksi PPPK, Titik Lokasi Pelamar Kota Banjar Tak Muncul, Guru Honorer Akui KebingunganPrediksi West Ham vs Sheffield United di Liga Inggris: Tim Tamu Sedang Rapuh
“Kebanyakan itu menyeluruh di setiap kecamatan dan ini sawah-sawah yang masuk LSD tidak mudah untuk alih fungsi lahan, sebab ada ketentuan-ketentuan dalam proses pemanfaatan dan izinnya,” ujarnya terkait 45.000 hektare sawah di Kabupaten Tasikmalaya dilindungi..
Artinya, kata Zen, proses izin terhadap lahan-lahan yang dlindungi itu harus benar-benar ditempuh dan tidak boleh melanggar RTRW apalagi RDTR.
“Sehingga regulasi itu tidak boleh dilewati. Ketika melanggar hukum, jelas tidak boleh dikeluarkan izinnya. Termasuk ketika sudah dibangun, maka akan kita tutup,” tegasnya.
Menurut dia, sawah-sawah produktif yang dilindungi ini sangat penting demi bertahan dalam ketahanan pangan Kabupaten Tasikmalaya. Maka dari itu, pemerintah mengawasinya dari sisi aturan yang ketat terkait alih fungsi lahan.
Selain soal lahan sawah yang dilindungi, kata dia, dari sisi SDM juga sedang menggenjot petani milenial. Targetnya bisa mencetak 6.000 untuk Kabupaten Tasikmalaya dan sekarang sudah tercapai 3.000 lebih.
“Kalau hari ini disuguhkan kepada para petani tanpa teknologi, maka tidak bisa bersaing. Makanya di sini petani milenialnya banyak diberikan keterampilan-keterampilan lebih dan tidak mau monoton,” kata dia terkait 45.000 hektare sawah di Kabupaten Tasikmalaya dilindungi.
Maka dari itu, sambung Zen, tidak hanya menjual bahan baku saja, melainkan bisa menjual barang yang bisa dikonsumsi. Seperti contohnya yang di Cipatujah.
Baca Juga:Prediksi Hoffenheim vs Dortmund di Bundesliga: Kedua Klub di Atas AnginPrediksi Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Mencari Penawar Luka
“Itu peternak tidak menjual sapinya walaupun sekali-kali bisa saja, namun secara umumnya tidak menjual ternak sapinya melainkan menjual rendang atau olahannya, sehingga untungnya semakin besar,” ujarnya, menjelaskan terkait 45.000 hektare sawah di Kabupaten Tasikmalaya dilindungi.