Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kejar Target Untuk Disahkan Pada Paripurna 16 Oktober Mendatang

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kejar Target Untuk Disahkan Pada Paripurna 16 Oktober Mendatang
Rapat raperda PDRD. (Foto: Ayu Sabrina / radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapernda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sedang tancap gas untuk segera disahkan dan mulai berlaku di Januari 2024.

Diterangkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi, SE., selain Opsen PKB dan BBNKB, aturan tentang pajak dan retribusi daerah masih melanjutkan yang sudah berlaku, hanya saja ada sedikit perubahan ketentuan di beberapa pelayanan.

“Pembahasan Rapernda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini, sesuai yang ditetapkan dalam paripurna, kami terus melakukan pembahasan karena ada tenggat waktu yang harus diselesaikan, sampai awal tahun 2024 ini harus sudah diundangkan,” paparnya.

Baca Juga:Masuk Daftar Raperda PDRD, Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Berdasarkan Daya ListrikSiswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tidak Meninggal, Begini Kondisinya Sekarang!

“Ini sudah mau ke tahap-tahap akhir, kami berharap dari Pansus, ini bisa selesai secepatnya dan target kita diparipurnakan tanggal 16 Oktober 2023, karena masih ada tahapan lain setelah dimintakan persetujuan di DPRD Kota Tasikmalaya, yaitu evaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri,” kata politisi Gerindra tersebut.

Selain retribusi sampah yang perhitungannya akan berdasarkan daya listrik rumah, Opsen PKB dan BBNKB juga akan dihitung sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kita melakukan pendalaman kaitan dengan kondisi eksisting pengelolaan pajak di Kota Tasikmalaya, termasuk juga kan ada Opsen PKB dan BBNKB. Dengan Bappeda kita akan ada pertemuan kembali terkait simulasi dari pajak bumi dan bangunan, termasuk juga perhitungan Opsen PKB dan BBNKB yang sekarang terbalik, bahwa 66% oleh kota dan 34% oleh provinsi,” lengkapnya.

“Harapan kami, pendapatan dari sisi pajak daerahnya akan meningkat secara signifikan. Berkaitan dengan jumlah kendaraan, yang nanti dikenakan pajak opsen persentasenya lebih besar ke daerah,” kata Andi menambahkan.

Sebelumnya, Tera dan Tera Ulang juga dibahas, meskipun dalam regulasi tersebut sudah dihapus dalam daftar yang bisa menambah penghasilan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tera dan Tera Ulang memang betul tidak ada, tapi nanti akan jadi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset daerah. Jadi kan kita punya alat tera dan tera ulang, kita pakai untuk melakukan layanan ke masyarakat, itu bukan retribusi tapi pemanfaatan aset daerah,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar