Kredit Fiktif Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar

Kejaksaan Tinggi Prakarsai Kredit Fiktif, Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menahan mantan pegawai Bank BRI Cabang Ciamis sebagai tersangka kasus KUR fiktif. Foto: Istimewa
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Mantan pegawai  BRI Ciamis ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat dalam kasus penipuan Kredit Usaha Ringan (KUR) fiktif yang dilakukan pelaku sepanjang tahun 2021-2023.

Ia menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk mencari korban yang mau dipinjami KTP dan KK untuk memuluskan pengajuan KUR fiktif yang ia lakukan di tempatnya bekerja kala itu.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 9,1 miliar.

Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial FER telah resmi ditahan sejak Senin, 25 September 2023, pada pukul 17.00.

Baca Juga:Pemerintah Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023 untuk Pengawasan Perdagangan Elektronik, TikTok Hanya Boleh PromosiKeren! Warga Tasik Ini Menjadi Kandidat Deputi KPK RI. Siapakah Dia?

Tersangka FER diduga telah menyalahgunaan wewenang dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.

Dilansir Jabarekspres (group radartasik.id) modus yang digunakan meliputi percaloan, topengan, tempilan, serta penggunaan pelunasan pinjaman dengan meminta para pihak ketiga atau Calo untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR, dengan janji memberikan komisi sebesar 10% dari nilai pinjaman kepada para Calo.

Tersangka FER mengakui bahwa ia berhasil memperoleh lebih dari Rp5,6 miliar dari hasil kejahatannya.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FER akan menghadapi masa penahanan selama 20 hari, yang berlaku mulai tanggal 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Nur Sricahyawijaya juga memberikan informasi bahwa saat ini penyidik masih menetapkan satu tersangka, namun ada kemungkinan bahwa pihak-pihak lain juga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Eko Rudi Irawan, Pemimpin Cabang BRI Ciamis, menyampaikan bahwa skandal penipuan dengan modus KUR palsu telah menimbulkan korban di kalangan warga.

0 Komentar