Camat Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Pelaksanaan Pilkades Sepatnunggal Sudah Sesuai Perbup: Kapasitas Kecamatan Hanya Monitoring

Camat Sodonghilir
Camat Sodonghilir Uu Saeful Uyun saat berdiskusi dengan warga. Dia menegaskan Pilkades Sepatnunggal sudah sesuai perbup. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Camat Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya Uu Saeful Uyun menegaskan pelaksaan Pilkades Sepatnunggal sudah sesuai peraturan bupati.

Polemik persoalan Pilkades Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir masih terus berlanjut. Sebagian warga dan simpatisan tim pemenangan calon kades masih penasaran terkait keberlanjutan soal Pilkades Sepatnunggal.

Camat Sodonghilir Uu Saeful Uyun SSos MSI menanggapi sebagian pihak pendukung calon nomor urut 2 Pilkades Sepatnungal yang memberikan komentar di media massa.

Baca Juga:Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya Berperan Tingkatkan Literasi dan Numerasi: Kampus Mengajar Penting Menuju Dunia Pendidikan SesungguhnyaPrediksi Villarreal vs Girona di Liga Spanyol: Tim Tamu Tak Terkalahkan

“Perlu kami sampaikan, bahwa pelaksanaan pilkades sudah sesuai dengan ketentuan Perbup 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Uu mengatakan, mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan, bahwa semua pilkades memakai data dasar awal DPS itu dari DPT pemilu pilpres dan pileg untuk tahun 2024 yang menurut keterangan panitia selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian lapangan agar tersusun dan terbentuk DPS.

“Selanjutnya DPS hasil perubahan diumumkan kepada masyarakat, kemudian dimusyawarahkan untuk ditetapkan menjadi DPT/Kedusunan atau kewilayahan dan ditandatangani oleh panitia, para calon serta diketahui oleh BPD,” ujarnya, menjelaskan.

Kemudian, kata dia, DPT tersebut menjadi dasar hak pilih dalam melaksanakan pemilihan kepala desa. “Sehingga yang berhak memilih dalam pemilihan kepala desa adalah pemilih yang tercantum dalam DPT,” kata dia.

“Kapasitas kami dari kecamatan hanya monitoring dan memfasilitasi pelaksanan pilkades serta tidak bisa mengintervensi ke panitia dan BPD selaku penanggungjawab,” kata dia, menambahkan.

Uu menyampaikan, dalam hal perselisihan sesuai perbup pilkades dalam pasal 66 sebagaimana dimaksud, bahwa keberatan terhadap hasil penetapan hasil pemilihan kepala desa hanya dapat diajukan oleh calon kepada panitia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.

Itupun hanya berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang memengaruhi terpilihnya calon, semua calon menerima hasil pemilihan kepala desa yang baik jujur dan adil.

Baca Juga:Prediksi Fulham vs Norwich City di Piala Liga: Tim Liga Premier di Atas AnginPrediksi Brentford vs Arsenal di Piala Liga: Mencari Penguasa Derby London

“Sehingga perlu disampaikan kepada sebagian para pendukung calon nomor urut 2 untuk menjaga kondusivitas agar tercipta rasa persaudaraan dan para calon serta pendukung semuanya adalah saudara,” ucapnya.

0 Komentar