PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan juga polri melakukan operasi bakul. Menyasar bakul ikan yang melakukan transaksi di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kegiatan yang diiberi nama Operasi Bakul ini menyasar 12 bakul yang berada di Kabupaten Pangandaran.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, operasi tersebut berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, dimana pihaknya melakukan sidak ke 12 bakul di Pangandaran.
Baca Juga:Satreskrim Polres Pangandaran Amankan Pemburu Benih Bening Lobster di Perairan Pangandaran, Tangkap BBL Dilarang!Innalillahi! Nelayan Asal Cilacap Tenggelam Saat Menangkap Lobster di Karapyak
“Sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 3, bahwa transaksi pembelaian ikan itu, wajib dilaksanakan di TPI,” jelasnya kepada wartawan Selasa 26 September 2023.
Menurut dia, bakul ini mengaku melakukan transaksi di TPI, akan tetapi tidak bisa menunjukan buktinya. “Itu sebagian ada yang mengaku tapi tidak bisa menunjukan bukti transaksinya di TPI,” jelasnya.
Kata dia, beberapa barang bukti seperti ikan hasil tangkapan terpaksa mereka sita. “Dokumen-dokumen transaksi, timbangan dan keterangan-keterangan lain kami kumpulkan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa PPNS Kabupaten Pangandaran akan memiliki penilaian dan dipastikan bahwa dari hasil operasi tersebut bisa disidangkan. (*)