Semenjak itu aktivitas Persikotas juga mengalami kevakuman, sehingga para supporter pesimis dapat melihat klub ini bertanding di kompetisi.
Menyikapi persoalan ini Ketua Asosiasi Kota Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askot PSSI) Kota Tasikmalaya, H Wahid, mengaku prihatin.
Namun ia tidak bisa membantu lantaran terganjal status klub dan kewenangan.
Baca Juga:HIPMI Kota Tasikmalaya Dorong Pemkot Bentuk Satgas UMKM dan InvestasiCegah Diabetes, Mahasiswa Unper Gelar Pemeriksaan Gula Darah Gratis
Oleh sebab itu, ia menggarisbawahi pentingnya mengklarifikasi status Persikotas terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Status klub ini masih ambigu.
Beberapa pihak menyebutnya sebagai klub yang sudah badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sementara yang lain menyebutkan Persikotas adalah bagian dari keolahragaan di PT tertentu.
“Kita perlu mengetahui kekuatan hukumnya, apakah benar-benar PT atau tidak. Selain itu, kami perlu menentukan tindakan lanjutan setelah kematian Ketua Umum (H Endang Rukanda, red),” ungkap Wahid kepada Radar, pada hari Minggu (24/9/3023).
Wahid menegaskan bahwa sebagai cabang yang mengelola olahraga sepak bola, Askot Kota Tasikmalaya tidak dapat secara sembrono melakukan intervensi terhadap nasib Persikotas.
Meski demikian, sebagai pencinta sepak bola, ia menyayangkan kemungkinan Persikotas absen dari Liga 3, yang merupakan langkah penting dalam perkembangan klub Laskar Wiradadaha.
“Kami memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi langsung. Persikotas bukan anggota Askot, tetapi merupakan anggota Asprov PSSI Jawa Barat. Ini berbeda dengan Tasik Raya FC yang berada di bawah naungan kami,” jelasnya.(igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News