Lahan Sawah yang Dilindungi Ternyata Masih Bisa Beralih Fungsi, Tergantung Kebutuhan Pembangunan

lahan sawah yang dilindungi
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Tonni Seto Soekemi S Kom meladeni pertanyaan awak media disela acara HUT Hantaru dan IPPAT di kantornya, Senin (25/9/2023). (foto: ayu sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya memiliki 4.800 hektar Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang menurut Raperda LSD tidak akan dialih fungsi, kecuali untuk kepentingan umum.

“LSD itu awalnya 4800 hektar, tapi itu kan berdasarkan data-data yang memang dari pusat ya. Kita di wilayah harus dapat menyampaikan bahwa data itu memang ada yang tidak tepat, karena harus ke lapangan. Data LSD itu sebagai suatu bahan yang dapat pemda untuk menentukan LP2B,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Tonni Seto Soekemi S Kom disela acara HUT Hantaru dan IPPAT di kantornya, Senin (25/9/2023).

Menurutnya persiapan menyambut Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) memungkinkan terjadinya peningkatan kuantitas sektor perumahan dan industri lewat alih fungsi lahan. Sehingga LSD mungkin harus ditinjau kembali.

Baca Juga:Reaktivasi Bandara Wiriadinata Bisa Berikan Efek Domino Terhadap Ekonomi Jika Tiket TerjangkauAwas! Harga Beras Bisa Makin Naik Gara-Gara Ini

“Akan ada tol Getaci, kemudian bandara yang juga akan aktif lagi kan mendukung sektor permukiman dan juga seperti sektor industri, harus diperhatikan. Karena kita wilayah perkotaan, harus didukung tata ruang yang lebih tepat. Seperti sektor pemukiman atau perumahan yang sedang naik,” terangnya.

Kendati demikian, lanjutnya, alih fungsi lahan itu akan tetap memerhatikan persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperlukan di Kota Tasikmalaya. Diketahui setiap daerah setidaknya harus memenuhi 30% RTH dari luas wilayah.

“Kita ini perkotaan, tidak bisa memungkiri adanya alih fungsi lahan. Alih fungsi akan terjadi, kita sudah harus mengacu pada peluang. RTH memang harus tetap ada, cuman berapa luas yang dibutuhkan dan di wilayah mana. Supaya tidak ada kebingungan untuk BPN ataupun investor, apabila ingin melakukan suatu kegiatan pembangunan atau investasi,” lengkapnya.

Diksi ‘kepentingan umum’ dalam Raperda LSD, menurutnya belum menjelaskan lebih rinci tentang indikator yang memenuhi syarat. Sehingga perlu ada kejelasan lebih lanjut tentang area yang masuk dalam LSD.

“Kepentingan umum itu ya seperti pembangunan jalan Program Strategis Nasional (PSN), nah itu bisa memang dilakukan pembangunan di lahan yang masuk LSD tadi. Kalau bukan PSN pun, misal LSD di Tata Ruang itu sebenarnya non pertanian kan gak sinkron. Harusnya yang masuk LSD ya tata ruangnya hijau. Nah kalau tidak sinkron ya kita usulkan untuk bisa dialih fungsikan,” ujar Toni.

0 Komentar