Kebocoran PAD Sektor Perikanan di Kabupaten Pangandaran Sampai 70%, Tim Lakukan Operasi Bakul

PAD Sektor Perikanan
Tim gabungan mengamankan ikan saat Operasi Bakul, Selasa 26 September 2023. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemkab Pangandaran menyebut ada kebocoran PAD sektor perikanan. Hal itu terbukti dari temuan saat Operasi Bakul.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Sarlan mengatakan, dari operasi bakul membuktikan adanya kebocoran PAD sektor perikanan. “Pelanggaran yang kita curigai benar-benar terbukti,” katanya, Selasa 26 September 2023.

Awalnya, kata Sarlan, transaksi di tempat pelelangan ikan (TPI) memang mencapai 24 jam.

Baca Juga:Perjalanan Kesenian Badud di Pangandaran, Sudah Ada Sejak 1868, Lahir dari Para PetaniHampir 100 Persen Aset Pemkot Banjar Bersertifikat, Target Beres Oktober 2023

Namun seiring bertambahnya tengkulak dan bakul, jadi hanya beberapa jam saja. “Karena yang transaksi di TPI hampir tidak ada,” ucapnya.

Sarlan mengatakan, waktu operasi TPI Kabupaten Pangandaran akan dibuat ulang kembali. Mengantisipasi kebocoran PAD sektor perikanan

“Sebelumnya juga ada kesepakatan bahwa TPI buka 12 jam, tapi kita akan buat ulang lagi jadwalnya,” katanya.

Dia mengatakan kebocoran PAD sektor perikanan bisa mencapai 70 persen. “Kalau dilihat dari potensi pendapatan dari TPI yang mencapai Rp 2,5 miliar,” bebernya.

Antisipasi Kebocoran PAD Sektor Perikanan

Sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pangandaran, TNI dan juga Polri melakukan operasi penertiban bakul ikan. Mereka diduga melakukan transaksi di luar Tempat Pelelangan Ikan.

Kegiatan yang diiberi nama Operasi Bakul itu menyasar 12 bakul di Kabupaten Pangandaran.

Menurut PPNS Kabupaten Pangandaran Rusnandar, operasi tersebut berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

Baca Juga:Ini Sikap Disdikbud Kota Banjar Soal Bangunan SD Negeri 3 Rejasari yang RusakSeni Badud Nasibnya Kini, Sudah Ada Sejak 100 Tahun Lalu di Kabupaten Pangandaran, Mulai Tergerus Musik Modern

“Sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 3 bahwa transaksi pembelaian ikan itu wajib dilaksanakan di TPI,” jelasnya kepada wartawan.

Dalam pasal 16, jelasnya, ada ketentuan pidana bagi pelanggar, yakni hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Menurut penilaian awal kami, ada beberapa transaksi langsung kepada nelayan, tidak lewat TPI,” katanya.

Menurut dia, bakul ikan itu mengaku melakukan transaksi di TPI.

Namun mereka tidak bisa menunjukan buktinya. “Itu sebagian ada yang mengaku tapi tidak bisa menunjukan bukti transaksinya di TPI,” jelasnya.

0 Komentar