Sekjen SPP Agustiana Soroti Program Perhutanan Sosial: Legalitas Kawasan Hutan Tidak Bisa Ditunjuk Langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sekjen SPP Agustiana
Sekjen SPP Agustiana soroti program perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

Arahnya agar penggarap lahan kawasan hutan di sini mendapatkan legalitas. Sehingga dapat menambah penghasilan masyarakat atau para petani. Dalam program tersebut sasaran awalnya Kecamatan Cigalontang; Desa Parentas, Desa Cidugaleun, Desa Sinarputra, Desa Sirnaraja, Desa Puspamukti, Desa Cigalontang. Lalu Kecamatan Cipatujah; Desa  Sukahurip, Desa Cipanas, Desa Nengelasari.

Koordinator Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah VI Hj Elis Sulistiawati di dampingi Penyuluh Kehutanan Kecamatan Cigalontang Dasep Iyep Kurniawan dan TOT Perhutanan Sosial Ramli Supriatna mewakili Kepala CDK Wilayah VI Tasikamalaya Iding Supriatna SHut MSi mengatakan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Jawa- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta tim program Perhutanan Sosial pada KHDPK melakukan fasilitasi, validasi dan transformasi kepada penggarap hutan di wilayah Jawa Barat.

Oleh sebab itu, CDK Wilayah VI Tasikamalaya melakukan pendataan tahap pertama pada kelompok tani hutan di Kecamatan Cigalontang dan Kecamatan Cipatujah.

Baca Juga:Prediksi Sporting Lisbon vs Rio Ave di Liga Portugal: Laga Beda KastaHari Tani Nasional 2023: Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H Ade Ginanjar

“Target dari Balai PSKL luasan KHDPK Perhutanan Sosial sekitar 17.224,31 hektar per cabang dinas Kehutanan. Karena terbatas waktu dan tim, tahap awal melakukan verifikasi, validasi dan tranformasi baru di sebagian tempat yakni Kecamatan Cigalontang dan Kecamatan Cipatujah,” katanya kepada Radar, Senin (28/8/2023).

Mengingat dalam skema perhutanan sosial ada tiga, hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat (hutan produksi). Berarti karena digarap adalah hutan lindung bisa menggunakan skema hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

“Kalau ingin skema hutan desa harus membentuk lembaga desa dan membuat peraturan desa. Karena prosesnya lama banyak yang menggunakan skemanya pengelolaan hutan kemasyarakatan,” ujarnya.

Hasilnya sedang mengajukan pengusulan program KHDPK PS di Kecamatan Cigalontang ada 2.209 hektare. Itu meliputi Desa Parentas, Desa Cidugaleun, Desa Sinarputra, Desa Sirnaraja, Desa Puspamukti, Desa Cigalontang.

Kemudian pengusulan program KHDPK PS di Kecamatan Cipatujah ada 1.760 hektare. Itu meliputi Desa Sukahurip, Desa Cipanas dan Desa Nengelasari. “Saat ini baru mengajukan setelah proses kemarin melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk kebenaran adanya penggarap hutan dan lokasi hutan di wilayah KHDPK PS. Rencananya akan mendapatkan SK Program Percepatan KHDPK PS bagi penggarap hutan pada 5 September 2023,” katanya.

0 Komentar