Pemburu Baby Lobster di Perairan Pangandaran Ditangkap, Polisi Bakal Kejar Mafia Besarnya

Benih bening lobster
Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan pemburu benih bening lobster (BBL) di perairan Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran Sarlan mengapresiasi polisi yang menangkap pemburu baby lobster atau benih bening lobster (BBL).

Namun, Sarlan menduga, pemburu baby lobster yang diamankan merupakan bandar kecil. “Yang besar keburu lari, keburu gak ada,” katanya, Senin 25 September 2023.

Meski demikian pihaknya tetap mengapresiasi polisi dengan mengamankan sejumlah pemburu baby lobster.

“Mudah-mudahan ini bisa berkesinambungan, tidak berhenti begitu saja,” ucapnya.

Baca Juga:WNA Tersangka Kasus Pembunuhan di Kota Banjar Diduga Pernah Terjerat Pidana di Negara AsalnyaIkan Hiu Paus Sebesar Perahu Nelayan Terdampar di Pantai Batu Karas, Kemunculan Naga Bintang Dipercaya Pertanda Baik?

Sarlan mengatakan, sudah ada atensi Polda Jawa Barat soal penindakan perburuan BBL atau baby lobster. “Sepakat untuk menyikapi perburuan baby lobster ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pangandaran  mengamankan pemburu baby lobster atau BBL di perairan Bojongsalawe (Bojes). Mereka diamankan Sabtu malam, 23 September 2023.

“Kami mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas perburuan BBL, kami pun langsung mengamankan beberapa nelayan,” kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman.

Kata AKP Herman, beberapa pemburu baby lobster tersebut diamankan setelah berada di darat.

“Jadi mereka sudah mendaratkan perahunya lalu kita amankan bersama barang bukti BBL tersebut,” ujarnya.

Pemburu Baby Lobster Dilakukan Pembinaan

Jumlah benih bening lobster yang diamankan Polres Pangandaran sebanyak 500 ekor. “Jumlahnya memang tidak banyak, untuk itu kita hanya melakukan pembinaan,” jelasnya.

AKP Herman kini mengincar bandar atau mafia besar benih bening lobster itu. “Makanya kita minta keterangan dari para nelayan ini. Sebagian sudah dilepaskan,” katanya.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Kota Banjar, WNA Diduga Marah karena Mertua Ikut Campur Urusan KeluargaButuh Siasat Atasi Defisit Anggaran, Dorong Pemkab Pangandaran Lakukan Efisiensi

Pihaknya juga menyosialisasikan terkait larangan penangkapan bening bening lobster (BBL) di perairan mana pun.

“Ya kita jelaskan bahwa penangkapan BBL ini dilarang, yang bisa hanya pembudidayaan sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan penindakan jika ada laporan masuk terkait penangkapan BBL. “Kita pasti tindak,” ucapnya. (*)

0 Komentar