AKP Ali Jupri menambahakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjar. Pihaknya juga bergerak melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta keluarga korban.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK, MSi dalam pesan tertulis menyampaikan kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku perusakan yang merupakan WNA di wilayah hukum Polres Banjar.
Menurutnya, kasus perusakan yang diduga dilakukan WNA di Kota Banjar tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.
Baca Juga:Belajar Outdoor, 447 Anak Raudhatul Athfal Kabupaten Garut Dikenalkan Profesi Masinis dan Pemadam KebakaranSurat Tilang Palsu Lewat WhatsApp Beredar di Kabupaten Pangandaran, Masyarakat Diminta Waspada
“Kasus lama terkait perusakan, laporan penyidik tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Proses kasusnya (pembunuhan) sedang berjalan,” singkat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (*)