Istri Korban Pembunuhan Geram karena WNA Tak Ditahan Saat Aksi Perusakan, Poniah: Apa Harus Nunggu Korban Jiwa?

WNA
Istri korban pembunuhan meluapkan kekesalannya. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

Menurutnya, perkara perusakan yang diduga dilakukan WNA di Kota Banjar tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.

“Kasus lama terkait perusakan, laporan penyidik tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Proses kasusnya (pembunuhan) sedang berjalan,” singkat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Banjar menindakanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan WNA di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. WNA berinisial ALW.

Baca Juga:Rencana Aksi Bela Rempang, Polres Garut Siapkan 1.100 Personel untuk PengamananPulang Refreshing, Warga Negara Asing Ini Akhiri Nyawa Mertua, Tak Lama Sebelumnya Pelaku Sempat Merusak Rumah Korban

“Kami tindaklanjuti laporan dugaan tindan pidana pengrusakan yang dilakukan WNA di Dusun Randegan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri SH, MH, Selasa 19 September 2023. (*)

0 Komentar