BANJAR, RADARTASIK.ID – Istri korban pembunuhan, Poniah Siti Rohmah mengaku kecewa dengan pihak kepolisian. Sebab sebelumnya tidak menahan pelaku yakni WNA berinisial ALW (35) yang sempat melakukan perusakan.
Poniah kecewa karena ALW dibiarkan berkeliaran. “(Kejadian perusakan) ALW itu harus diborgol, dibawa dan diamankan. Diamankan sambil menunggu proses, jangan ada di kampung,” ungkapnya, Minggu 24 September 2023.
“Kenapa dia ada di rumah bebas berkeliaran, masya Allah. Pergi ke warung, pergi ke mal. Masya Allah kesana kemari, ke kebun, masya Allah padahal itu tahanan,” ucap Poniah di hadapan seorang polisi yang sedang bertugas mengamankan TKP pembunuhan di Dusun Randegan Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Baca Juga:Rencana Aksi Bela Rempang, Polres Garut Siapkan 1.100 Personel untuk PengamananPulang Refreshing, Warga Negara Asing Ini Akhiri Nyawa Mertua, Tak Lama Sebelumnya Pelaku Sempat Merusak Rumah Korban
Poniah kecewa karena harus ada korban jiwa terlebih dahulu untuk bisa menahan WNA (warga negara asing) tersebut. Karena menurut dia ALW jahat.
“Tahu itu orang jahat, nunggu ada korban jiwa. Apakah betul nunggu korban jiwa, apakah pak polisi bisa mengembalikan nyawa? Saya tanya, apakah polisi bisa mengembalikan nyawa,” kata Poniah Siti Rohmah.
Poniah Siti Rohmah tidak terima dengan peristiwa ini, karena suaminya harus meninggal dalam keadaan mengenaskan di tangan menantunya yang merupakan WNA.
“ALW orang jahat punya dolar banyak, dengan begini suami saya (meninggal). Saya gak terima terhadap polisi. Karena ALW bisa begini karena dibiarkan oleh polisi,” ungkapnya.
“Kenapa tidak ditangkap (kala itu), bukankah sudah beberapa kali kejadian polisi memfoto beberapa kali di sini, kenapa dia tidak bisa menindaklanjuti. Dia (diduga polisi) tahu sekali berantakannya rumah saya. Itu yang kemarin (terakhir), sebelumnya itu saya laporkan bareng ke sana. Kenapa sekarang bisa jadi begini,” katanya.
Alasan Polisi Tidak Menahan WNA Saat Aksi Perusakan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK, MSi dalam pesan tertulis menyampaikan kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku perusakan yang merupakan WNA di wilayah hukum Polres Banjar.