Sebab sesuai dengan undang-undang yang harus netral adalah ASN, TNI-Polri dan kepala desa. Netralitas ini jelas tidak berpihak, seperti kebijakan menguntungkan atau merugikan, bijak penggunaan fasilitas negara dan tidak ikut kampanye salah satu calon.
Selain itu, untuk pejabat publik seperti Bupati dan wakil bupati Tasikmalaya serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh memakai fasilitas negara saat kampanye. Itu seperti kendaraan dinas dan penyalahgunaan jabatan.
“Walaupun sebagai pejabat daerah tidak boleh memanfaatkan jabatannya, karena melekat sehingga tidak terasa. Misalnya mobil dinas dipakai untuk kampanye, itu tidak boleh, berarti menggunakan fasilitas negara,” katanya. (riz)