“Saya katakan sekarang, Rama Sinta tidak ada klub malam. Hanya kafe live musik, live DJ dan karaoke yang belum beroperasi karena masih tahap pembangunan,” pungkasnya.
Warga Sempat Temui DPRD dan Ormas Islam
Sebelumnya, masyarakat Kampung Loji Keluruhan Paminggir diresahkan dengan keberadaan lokasi yang diduga merupakan klub malam di Garut.
Mereka resah karena tempat klub malam berpotensi menimbulkan perbuatan maksiat.
Pendamping Warga Kampung Loji Uun Frinawati menolak pengoperasian tempat yang diduga warga menjadi klub malam di Garut.
Baca Juga:Operasi Pasar Murah Sasar Warga Terdampak Kekeringan di Kabupaten Garut, Harga Paket Beras Lebih MurahAplikasi Sistem Rujuk di Kabupaten Garut Dinilai Belum Optimal, Banyak yang Datang Langsung ke RSUD
“Intinya dengan adanya izin dan aktivitas operasional yang pertama adalah karoke, yang kedua klub malam, yang ketiga bar, tentunya mengapa kami seluruh warga RW 2 Loji menolak,” ucapnya, Kamis 21 September 2023.
Alasan lain penolakan tempat hiburan adalah karena tidak sesuai pendirian bangunan sertifikat laik fungsi sekaligus IPPT dan perjanjian dengan warga Kampung Loji yang ditandatangani saat perjanjian awal IBC tahun 2005.
“Kami berpikir dampak sosial dan lingkungan bukan hanya untuk lingkungan RW 2 Loji tetapi untuk seluruh masyarakat Garut, kami menolak sebagai satu bentuk upaya pencegahan maksiat yang ada di Garut,” katanya.
Ia mengaku tidak akan menganggu atau menghambat pembangunan dan tidak akan menghambat investor, tapi dengan catatan bentuk usaha tidak menyalahi agama, moral, dan tidak akan menimbulkan permasalahan sosial yang akan menganggu ketertiban umum.
Pihaknya juga melakukan pertemuan dengan para pimpinan ormas di ruang MUI Kabupaten Garut untuk membahas persoalan tempat yang diduga klub malam di Garut itu.
Hasilnya disepakati semua ormas Islam di bawah naungan MUI Kabupaten Garut menolak tempat hiburan malam tersebut. (*)