Selanjutnya tentang penetapan kawasan strategis kepentingan pendayagunaan sumber daya alam atau teknologi tinggi. Hanya di kawasan Geotermal Karaha Bodas di Kecamatan Kadipaten, Kawasan Baru Mulia Jasper di Kecamatan Pancatengah, dan kawasan plasma Nutfah Sirah Cimunjul di kecamatan Cipatujah.
“Apa saja alasan indikator menetapkan kawasan tersebut? Sehingga meminta untuk mempertimbangkan keberadaan kawasan lainnya yang memiliki kepentingan pendayagunaan sumber daya alam atau teknologi tinggi. Karena masih banyak pertambangan mineral di beberapa wilayah mengapa tidak dicantumkan?,” ujarnya.
Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Aef Syaripudin menyampaikan, kedatangan Ansor dalam melakukan audiensi untuk pembahasan ranperda menjadi masukkan yang berharga bagi Pansus Ranperda RTRW. Mengingat momentum pas dalam melaksanakan koreksi, yang sebelumnya sudah melakukan konsultasi lintas sektor.
Baca Juga:Yayasan Amal Mandiri Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya Kenalkan Cabor Pickleball kepada Masyarakat: Berharap Menghasilkan Atlet ProfesionalPrediksi Lecce vs Genoa di Liga Italia: Tim Promosi Diprediksi Menyulitkan
“Sehingga masukkan dari Ansor beberapa hal yang masih dapat diakomodir. Sebab ada beberapa hal belum tersampaikan di Ranperda RTRW, karena dampak kekurangan data,” katanya.
Artinya Pansus Ranperda RTRW memiliki tanggung jawab moral yang harus memahami substansinya. Oleh karenanya, perlu kehatian-hatian dan melihat landasannya harus sesuai dengan rencana strategis nasional dan Jawa Barat, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Dengan begitu masukkan ini menjadi bahan kami, agar benar-benar sisir pasal per pasal dan ayat per ayat saat Ranperda RTRW sesuai hasil konsultasi, diskusi dan masuk-masukan,” ujarnya. (riz)