Saat Gaga hendak meninggalkan Fajar di lokasi, dia terjatuh karena menubruk sepeda motor yang terparkir di dekatnya. Di situ korban langsung menghampiri pelaku dan mendekapnya dari belakang.
Korban pun saat itu berteriak begal seolah dia merupakan korban pencurian dengan kekerasan untuk memancing warga datang. Sampai akhirnya korban dan pelaku terjatuh ke bawah jembatan sementara Cangik langsung meninggalkan lokasi karena warga berdatangan. “Keduanya (pelaku dan korban) jatuh ke bawah jembatan,” terangnya.
Pelaku masih mampu berdiri dan pulang ke rumah saudaranya di Kecamatan Indihiang. Saat mengetahui Fajar meninggal dunia, dia pun kabur ke Semarang.
Baca Juga:Peretasan Mengancam UMKM, Pengusaha Kota Tasikmlaya Jangan Sampai Jadi KorbanSertijab Perwira di Polres Tasikmalaya Kota, 2 Kasat dan 4 Kapolsek Diganti
Saat ini polisi sudah mengamankan Gaga sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana hingga mengakibatkan hilang nyawa. Cangik yang mengantar Gaga ke lokasi pun ikut diamankan karena dinilai membantu aksi kejahatan tersebut.
Kepada Gaga, polisi menjeratkan pasal 353 ayat (3) jo pasal 56 KUHPidana tentang Penganiayaan berencana, bukan aksi begal. Atas perbuatannya, Gaga terancam sanksi 9 tahun penjara. “Jadi bukan kejadian begal,” terangnya.
Disinggung soal adanya isu pelaku dan korban merupakan bagian berandalan motor yang berbeda, polisi belum bisa memastikan hal tersebut. “Kita masih dalami,” imbuhnya.
Ketika disinggung soal celurit itu biasa digunakan untuk berulah di Jalanan, Gaga membantahnya. Dia beralasan celurit itu dia miliki hanya sekadar untuk penghias di rumah. “Untuk pajangan saja,” katanya.
Soal ketersinggungan saling tatap yang dinilai cukup sepele, Gaga mengaku memang tidak punya motif lain. Namun diakuinya emosi itu meluap-luap karena dia usai menenggak miras. “Efek alkohol,” katanya.(*)
Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News