PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Pangandaran sudah membuat surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik (parpol). Imbauan itu meminta agar parpol tidak memasang baliho caleg sembarangan.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sudah membuat surat imbauan dan siap menyebarkan imbauan itu.
“Untuk itu kami sudah membuat surat imbauan kepada para pimpinan partai politik se-Kabupaten Pangandaran, agar semua bisa dipahami,” ucapnya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga:Klakson Telolet Dilarang di Kota Banjar, Melanggar Bisa Kena DendaPAD Sektor Perikanan Kabupaten Pangandaran Merosot, Dulu Bisa Rp 30 Miliar, Kini Hanya Rp 10 Miliar
Dedih Rakhmat mengatakan, pemasangan baliho caleg di Kabupaten Pangandaran harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan atau yang sering disebut Perda K3.
Menurut Dedih, dalam Perda K3 diatur pemasangan spanduk, papan reklame, baliho dan lain-lain, agar tidak dipasang di tempat tertentu.
“Di antaranya tidak dipaku di pohon, tidak melintas di jalan, tidak dipasang di tiang listrik ataupun tiang telepon, taman dan lain-lain,” katanya.
Ada yang Memasang Baliho Caleg di Pohon
Ia mengatakan beberapa di antaranya memang ada yang memasang baliho caleg di pohon. Hal tersebut, kata dia, jelas melanggar. “Tentu itu akan diperingatkan kepada si pemiliknya, kalau akan ditertibkan pasti sepengetahuan mereka,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Pangandaran juga sudah melaukan komunikasi dengan penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan KPU Kabupaten Pangandaran. “Saat ini memang masih tahap sosialisasi, bukan kampanye,” katanya.
Dia mengatakan Satpol PP Kabupaten Pangandaran sebagai penegak perda tentu akan bekerja sesuai ketentuan. “Tentunya kalau ada pelanggaran, tidak pandang bulu,” ungkapnya. (*)