AKBP Zainal mengaku miris dengan fenomena di balik kasus tersebut. Di mana prostitusi online masih terjadi dan parahnya dilakukan oleh anak di bawah umur. “Anak di bawah umur sudah melibatkan diri dalam prostitusi online,” katanya.
Disinggung soal adakah mucikari di belakang Putik, sejauh ini pihaknya tidak melihat indikasi ke arah tersebut. Pasalnya Putik melakukan komunikasi dan transaksi langsung dengan pelanggannya. “Korban bergerak sendiri,” katanya.
Dalam kasus ini polisi menjerat MR dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)
Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News