Wardoyo menuturkan, saat ini telah menempatkan empat papan informasi larangan membunyikan klakson telolet itu.
Penempatan papan larangan diletakan di persimpangan Hoegeng, Tsanawiyah, Tanjungsukur dan depan Kantor Bappelitbangda Kota Banjar. Titik itu merupakan jalur lintasan kendaraan. (*)