“Isi suratnya adalah mendesak supaya izin tersebut dibatalkan, juga mendesak Forkompimda Kabupaten Garut melakukan langkah terukur untuk menjaga kondusivitas dan moralitas, karena di Garut sudah ada Perda Anti Maksiat,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya membuat baliho berisi penolakan pendirian klub malam yang dipasang di tempat strategis dengan mencantumkan logo ormas Islam di bawah naungan MUI Kabupaten Garut. (*)