GARUT, RADARTASIK.ID – Masyarakat Kampung Loji Keluruhan Paminggir diresahkan dengan keberadaan lokasi yang diduga merupakan klub malam. Mereka resah karena klub malam berpotensi menimbulkan perbuatan maksiat.
Pendamping Warga Kampung Loji Uun Frinawati menolak pengoperasian tempat yang diduga warga menjadi klub malam.
“Intinya dengan adanya izin dan aktivitas operasional yang pertama adalah karoke, yang kedua klub malam, yang ketiga bar, tentunya mengapa kami seluruh warga RW 2 Loji menolak,” ucapnya, Kamis 21 September 2023.
Baca Juga:Rumah Sakit Paru Bakal Berdiri di Kabupaten Garut, Disini Lokasi PembangunannyaWarga Terdampak Banjir Bandang di Kabupaten Garut Ramai-Ramai Datangi Gedung Bupati dan DPRD, Tuntut Hal Ini
Alasan lain penolakan tempat hiburan adalah karena tidak sesuai pendirian bangunan sertifikat laik fungsi sekaligus IPPT dan perjanjian dengan warga Kampung Loji yang ditandatangani saat perjanjian awal IBC tahun 2005.
“Kami berpikir dampak sosial dan lingkungan bukan hanya untuk lingkungan RW 2 Loji tetapi untuk seluruh masyarakat Garut, kami menolak sebagai satu bentuk upaya pencegahan maksiat yang ada di Garut,” katanya.
Uun Frinawati mengaku tidak akan menganggu atau menghambat pembangunan dan tidak akan menghambat investor, tapi dengan catatan bentuk usaha tidak menyalahi agama, moral, dan tidak akan menimbulkan permasalahan sosial yang akan menganggu ketertiban umum.
Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan ormas di ruang Majelis Ulama Indonesia (MUI Kabupaten Garut). Hasilnya disepakati semua ormas Islam di bawah naungan MUI menolak tempat hiburan malam tersebut.
Ormas Islam Menolak Keberadaan Klub Malam
Perwakilan dari Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi Kabupaten Garut) sekaligus Wakil Ketua Bendahara MUI Dedi Kurniawan mengatakan, semua ormas Islam di bawah naungan MUI menghadiri pertemuan tersebut.
“Isi pertemuan tadi adalah ormas sepakat menolak berdirinya karoke dan klub malam lainnya di tempat lain,” katanya.
Pihaknya pun membuat surat pernyataan bersama di bawah koordinasi MUI Kabupaten Garut. Itu akan ditandatangani seluruh ketua ormas juga MUI untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tembusannya ke DPMPT Jabar.