“Jadi sebelum nomor urut dilakukan diadakan pleno dulu masalah DPT. Ada calon menandatangani semua dan semuanya sudah menyetujui serta saksi juga sudah menandatangani,” tuturnya.
Lanjut dia, mungkin setiap pemilihan apa saja yang terlewat. Tapi sudah ada perundang-undangannya. Kalau di pilkades itu tidak ada DPTb. “Terkait usulan ingin adanya pilkades diulang kembali itu menurutnya tidak bisa dilakukan. Sebab, pihaknya sudah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan perbup dan tidak keluar dari itu,” ucapnya.
“Kejanggalan dari masyarakat kemarin itu yang membawa KK dan KTP berdomisili di desa ini tidak bisa mencoblos. Namun tidak tahu pasti semuanya, namun itu tidak banyak,” kata dia. (obi)