Menurut dia, kalau memang fungsinya sebagai BPD, mungkin hak-hak dari warga yang sudah bisa memilih bagaimana caranya dia upayakan. Sebab, dalam tahapan-tahapan itu dari DPS, DPSHP sampai ke DPT itu adalah DPTB untuk menyisir semua hak warga untuk memilih.
Sementara, ketua BPD berasumsi seperti ada perbup yang memilah. Di Desa Sepatnunggal perbup-nya beda dengan desa yang lainnya. Padahal pilkades ini serentak. “Di kroscek ke desa lain, bisa dengan domisili atau identitas lain. Sementara di Desa Sepatnunggal, haknya seolah dipenggal oleh panitia dan BPD,” ujar dia.
“Ada yang jauh-jauh dari Jakarta untuk menyalurkan aspirasinya, namun tidak bisa. Makanya, pihaknya karena ada reaksi maka melakukan audiensi. Kami tidak akan cukup sampai di sini, karena kami akan menempuh ke jenjang lebih tinggi atau sampai ke kabupaten. Itu hukum harus ditegakan,” ucapnya.
Baca Juga:Sulap Pekarangan Rumah Jadi Produktif, Pemerintah Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Ajak Pengurus Karang Taruna Belajar Budidaya TanamanWarga Desa Sepatnunggal Kabupaten Tasikmalaya Minta Pilkades Diulang: Diduga Panitia Pemilihan Kepala Desa Melakukan Kekeliruan Soal DPT
Warga Kampung Bojong Desa Sepatnunggal Denih menyayangkan tidak bisa mencoblos atau memilih salah satu calon kepala desa saat pilkades tanggal 14 September 2023.
“Katanya bisa menggunakan KK dan KTP tinggal datang ke TPS. Namun dikarenakan ada aturan baru, tidak bisa mencoblos,” katanya, mengeluhkan.
“Saya memiliki hak pilih, tapi tidak mendapat undangan dari panitia. Jauh-jauh pulang dari Jakarta untuk memilih, namun ketika datang ke TPS, tidak bisa mencoblos,” sambungnya. (obi)