CIAMIS, RADARTASIK.ID – Guna menunjang kelancaran pelaksanana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengalokasikan sejumlah anggaran untuk para penyelenggara.
Setelah sebelumnya menyepakati anggaran sebesar Rp 52 miliar untuk KPU Ciamis, kini giliran Bawaslu yang juga mendapat alokasi anggaran Pemilukada.
Namun nilainya tak sebesar anggaran KPU mengingat tugas dan fungsinya yang berbeda, yakni lebih kepada pengawasan.
Baca Juga:Innalillahi! Rumah Ambruk Pas Adzan Maghrib, Lansia di Ciamis Ini Sempat Mendengar Bunyi “Kretek” di DapurPrediksi Awal Musim Hujan 2023/2024 di Seluruh Wilayah Indonesia Menurut BMKG, Ini Dia Prakiraannya
DPRD dan pihak eksekutif menyepakati alokasi anggaran untuk pengawasan Pemilukada 2024 sebesar Rp 10,1 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari yang diusulkan oleh pihak Bawaslu yang 30 persen lebih besar dari anggaran yang disepakati.
“Dengan adanya efisiensi kegiatan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah maka telah disepakati antara eksekutif dan legislative bahwa anggaran yang diberikan kepada Bawaslu Ciamis sebesar Rp 10,1 miliar,” ujar Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi.
Anggaran tersebut menurut dia telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Skema pemberiannya sama dengan KPU yakni melalui Hibah yang nanti akan diserahkan.
Nominal tersebut sudah termasuk untuk semua kegiatan serta pengadaan perlengkapan yang diperlukan Bawaslu untuk melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Serentak 2024. Mulai dari sosialisasi, advokasi, mebeulair, operasional kantor, fasilitas penertiban APK dan lainnya. “Anggarannya dari kami hanya segitu dan itu sudah mencakup untuk semua keperluan,” terangnya.
Meski begitu menurut dia jumlah anggaran Rp 10,1 miliar masih lebih besar disbanding tahun 2018 dimana Bawaslu hanya mendapatkan Rp 7 miliar. Hal itu lantaran pada waktu itu porsi terbesar anggaran penyelenggara pilkada atau cost sharing antara daerah dan pusat masih lebih besar pemerintah pusat.
Sementara untuk pelaksanaan Pemilukada tahun depan kebijakannya telah diubah dimana cost sharing atau pembagian biaya penyelenggaraan pemilihan lebih besar pemerintah daerah yang menanggung. Sementara pemerintah pusat lebih sedikit.
“Tahapan selanjutnya kita hanya tinggal menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah atau NPHD,” pungkasnya. (isr)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News