TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagian warga Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir bersama tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 2 dan nomor urut 3 melakukan audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pantia Pilkades Sepatnunggal dan Pj kepala desa terkait permasalahan pilkades, Senin (18/9/2023).
Warga Desa Sepatnunggal Yusman mengatakan, audiensi tersebut terkait dengan proses dari awal pembentukan panitia pilkades. Dengan tahapan-tahapannya, sehingga sebagian warga tidak puas dengan kinerja BPD, ketua panitia pilkades, seolah-olah diskriminasi terhadap calon kades yang lainnya.
“Di lapangan ditemukan seperti hak masyarakat terpenggal. Hak untuk menentukan pilihan, kami di sini seolah-olah BPD tidak ada sama sekali memihak kepada masyarakat. Padahal BPD seharusnya wakil masyarakat dalam pekerjaanya dan fungsinya, ini seolah-olah memihak ke salah satu calon kades,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Baca Juga:Didemo Warga, Kepala Desa Cikukulu Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Mengundurkan Diri: Ini Pesan Kades Asep TriyanaProduk Lokal Kabupaten Tasikmalaya Go Internasional: Mulai dari Manggis, Kopi, Teh Akan Dipamerkan di China
Menurut dia, kalau memang fungsinya sebagai BPD, mungkin hak-hak dari warga yang sudah bisa memilih bagaimana caranya dia upayakan. Sebab, dalam tahapan-tahapan itu dari DPS, DPSHP sampai ke DPT itu adalah DPTB untuk menyisir semua hak warga untuk memilih.
Sementara, ketua BPD berasumsi seperti ada perbup yang memilah. Di Desa Sepatnunggal perbup-nya beda dengan desa yang lainnya. Padahal pilkades ini serentak. “Di kroscek ke desa lain, bisa dengan domisili atau identitas lain. Sementara di Desa Sepatnunggal, haknya seolah dipenggal oleh panitia dan BPD,” ujar dia.
“Ada yang jauh-jauh dari Jakarta untuk menyalurkan aspirasinya, namun tidak bisa. Makanya, pihaknya karena ada reaksi maka melakukan audiensi. Kami tidak akan cukup sampai di sini, karena kami akan menempuh ke jenjang lebih tinggi atau sampai ke kabupaten. Itu hukum harus ditegakan,” ucapnya.
Warga Kampung Bojong Desa Sepatnunggal Denih menyayangkan tidak bisa mencoblos atau memilih salah satu calon kepala desa saat pilkades tanggal 14 September 2023.
“Katanya bisa menggunakan KK dan KTP tinggal datang ke TPS. Namun dikarenakan ada aturan baru, tidak bisa mencoblos,” katanya, mengeluhkan.
“Saya memiliki hak pilih, tapi tidak mendapat undangan dari panitia. Jauh-jauh pulang dari Jakarta untuk memilih, namun ketika datang ke TPS, tidak bisa mencoblos,” sambungnya.