JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah berencana menerapkan sistem single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Menurut Menpan-RB Azwar Anas sistem ini tidak akan menghilangkan berbagai tunjangan yang sudah ada.
Akan tetapi semua variabel seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan tunjangan jabatan dan lain-lain akan digabung menjadi satu menjadi take home pay dan dibayarkan sekaligus dalam single salary.
Baca Juga:Kabupaten Ciamis Buka 477 Formasi PPPK Tahun 2023, Formasi Bidang Kesehatan Paling Banyak108 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Ciamis Mengalami Gagal Panen
Meski begitu wacana penerapan skema ini masih digodok. Menurut Azwar Anas skema ini masih dalam kajian dan nantinya akan diatur oleh peraturan pemerintah. Saat ini skema gaji tunggal tersebut sudah dimasukan dalam RAPBN 2024.
“Dengan skema single salary ini diharapkan ke depan PNS dan pensiunan akan lebih sejahtera,” ujarnya.
Ia menjelaskan maksud dari penggabungan berbagai variabel gaji PNS ini agar para pensiunan bisa punya daya beli. Selama ini daya beli para pensiunan PNS cenderung rendah.
Nantinya juga sistem ini akan memuat beberapa unsur. Antara lain unsur jabatan, tunjangan kinerja, pemeringkatan atau grading hasil kinerja dan lain-lain. Sehingga nantinya tunjangan kinerja dibayarkan sesuai output kinerja pegawai.
Sistem gaji tunggal ini juga diterapkan lantaran melihat selisih antara gaji terendah dan tertinggi PNS juga tidak terlalu jauh. Dengan skema ini nantinya para pegawai akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi karena semua variabel dibayarkan sekaligus dalam konsep gaji tunggal.
“Ke depan skema ini akan diatur oleh PP (peraturan pemerintah) dan menjadi prioritas tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, skema single salary atau gaji tunggal ini juga pernah diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani 2019. Kala itu ia mengingatkan skema ini masih perlu dikaji lebih dulu agar tidak membuat anggaran negara syok. Penerapannya harus dilakukan perlahan.
Baca Juga:Harga Beras di Cikurubuk Tak Kunjung Turun, Pedagang Ketar-Ketir Omset Menurun DrastisPenanggulangan Darurat Kekeringan di 7 Kecamatan Tunggu Pengesahan SK
Saat ini baru dua lembaga pemerintah yang dijadikan pilot project penerapan skema gaji tunggal. Yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.*