TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Konser musik pada event Break Out Day di Plaza Asia yang dibatal kan secara mendadak di hari H dinilai karena adanya penolakan. Hal ini pun menuai pro kontra di publik termasuk kalangan aktivis.
Seperti halnya disampaikan Direktur Lembaga Aswaja Center PMII Kota Tasikmalaya Ilham Abdul Jabar yang menyesalkan batalnya event konser musik tersebut. Dia pun memantau pemberitaan dan informasi yang berkembang di media sosial.
“Saya pantau selalu berita tentang acara itu, dari awal informasi akan digelar acara, sampai sekarang ditutup mendadak karena ada penolakan,” katanya, Minggu (17/09/2023).
Baca Juga:Hujan Lokal Viral di Tasikmalaya Ternyata Membawa Berkah, Rumah Rusak Dibangun Ulang Tarekat ShiddiqiyyahKursi Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Masih Kosong, Nunggu Apa Ya?
Sejak awal pun pihaknya sudah memprediksi bahwa event tersebut pada akhirnya dibatalkan karena penolakan. Padahal meskipun disebut Kota Santri, belum pernah ada penolakan untuk konser musik.
“Padahal kalau kita bandingkan dengan tempat yang jelas jelas dikenal dengan Kota atau Kabupaten Santri, tak ada histori penolakan acara seperti ini.” Sambungnya.
Menurutnya penolakan terhadap event konser musik tidak memiliki dasar. Apalagi hal ini berdampak kepada kerugian para pelaku UMKM di event tersebut. “Tak habis pikir, di luar nalar. Coba pikir kembali banyak pedagang asongan dan pelaku UMKM yang merasa dirugikan atas hal ini,” katanya.
Pihaknya pun mempertanyakan dalil syariat yang mendasari penolakan tersebut. Karena menurutnya tidak ada dalil yang berkorelasi dengan perbuatan mereka. “Tak ada dalil yang membenarkan perbuatan mereka, baik dari kaidah kaida Usul Fiqih ataupun pandangan Ulama Salaf Ahlussunah wal jama’ah,” paparanya.
Ustadz Abj, sapaan akrabnya, pun menjelaskan bahwa islam menjunjung tinggi ketertiban, keamanan dan perdamaian. Bahkan ketika menghadapi suatu hal yang merugikan umat muslim sekalipun.
“Peristiwa sulhul hudaibiyah contohnya, silahkan cek tafsir hadits nya, baik dalam kitab Al Mufhim Lima Asykala min Talkhisi Shahih Muslim di Jilid 3 halaman 239, atau dalam Kitab Fathu Al-Bari Jilid 9 Halaman 468,” ucapnya.