Disinggung mencuatnya isu disharmoni di internal Bappelitbangda, Muslim menegaskan bahwa masalah itu harus segera diakhiri. Ia meminta ASN bersikap profesional.
“Toh sebentar lagi kan, jangan dibuat-buat lah. ASN harusnya patuh keputusan pimpinan, jangan manuver, lakukan saja tugasnya,” tegas Muslim.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah SK Plh Bappelitbangda sempat membuat rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2023 yang dilaksanakan pada Jumat pekan kemarin, terganggu dan gaduh.
Baca Juga:Gejala Jantung Disangka Sakit Maag, Banyak Kasus di Wilayah Priangan Timur yang Tak TerdeteksiSeleksi CASN 2023 Tanggal 17 September Dibatalkan, Ini Jadwal Barunya
Beberapa anggota dewan bahkan tidak hadir dan membuat rapat tersebut diskor karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu juga ada beberapa yang melayangkan interupsi.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I Anang Sapaat juga meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait penugasan Plh Bappelitbangda yang dinilai sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan. Yakni menjabat hampir enam bulan.
Menyikapi masalah itu Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah kemudian buka suara seusai rapat paripurna dengan DPRD.
Ia menyatakan bahwa penugasan Plh Bappelitbangda yang mencapai hampir 6 bulan itu adalah persoalan yang biasa.
Penugasan dalam waktu selama itu menurutnya dimungkinkan oleh aturan lantaran kepala definitif berhalangan karena tengah menjalani proses hokum.
“Plh Bappelitbangda dimungkinkan karena sedang berhalangan sementara dan saat ini masih dalam proses. Standar lah,” ujarnya Jumat kemarin.
Meyikapi itu, Pemerhati Kebijakan Anggaran, Nandang Suherman juga ikut berkomentar menyikapi ‘drama’ yang terjadi di RE Marthadinata.
Baca Juga:Dampak 4 Ruangan Museum Nasional Terbakar, Masyarakat Tak Bisa Berkunjung Sementara WaktuMau Punya Rambut Tebal? Gunakan 5 Bahan Alami Ini untuk Mendapatkan Rambut Sehat dan Lebat Tanpa Perlu Perawatan ke Salon
Menurutnya apa yang dipertontonkan di rapat paripurna menunjukan kelucuan wakil rakyat, dimana penundaan pengesahan didasari hal tidak terlalu prinsipil.
“Biasanya, terjadi rebut-tawar itu ketika belum terjadi titik temu kesepakatan menyangkut substansi penganggaran. Namun, yang saya simak ini ekses dari SK Plh Bappelitbangda, legalitas Anggota TAPD keabsahannya, melebihi batas waktu ketentuan,” kata Nandang memaparkan, Jumat (15/9/2024). (igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News