Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mulai bergerak dalam mengungkap adanya temuan LHP BPK Jabar soal Bankeu 2021 Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu setelah Kejari melaksanakan wawancara klarifikasi terhadap pihak pelapor Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption (BAC), Selasa (12/9/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hardian Suharyono SH mengatakan, setelah kelompok diskusi BAC melakukan laporan kepada Kejati Jawa Barat pada 1 Agustus 2023, ternyata pada 28 Agustus ada surat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya guna efektivitas dan efisiensi untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Oleh karenanya pada hari ini (kemarin), Kejari Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti dengan mengundang pihak pelapor (BAC, Red) untuk melakukan penelaahan isi dan pelaporan tersebut,” katanya kepada Radar, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga:Pelapor Bankeu 2021 Diklarifikasi, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Bertindak Jauh: Tunggu Surat PerintahPrediksi PSG vs Nice di Liga Prancis: Sang Juara Bertahan Masih Terlalu Perkasa
Artinya dalam penelaahan ini, Kejari Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan pendalaman kepada pihak pelapor. Itu mulai apakah ada dokumen lain sebagai tambahan untuk perihal adanya dugaan tindak korupsi.
“Kita melakukan wawancara secara tertulis sebagai klarifikasi apa saja yang dilaporkan oleh BAC. Dan apakah ada data dokumen tambahan sebagai penguat terjadinya dugaan adanya tindak korupsi,” ujarnya, menjelaskan.
Ia pun menjanjikan Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memprosesnya. Namun, hal itu setelah mendapatkan surat perintah/surat tugas dari kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
“Setelah hasil penelaahan dirasa cukup, kami pastinya akan menindaklanjutinya (penyidikan, Red),” katanya, menambahkan soal Bankeu 2021 Kabupaten Tasikmalaya.
Juru Bicara BAC Nandang Suherman menyampaikan, pihaknya sudah hadir ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk memenuhi undangan klarifikasi pelaporan pengaduan Bantuan Keuangan Desa TA 2021.
Ia pun mengungkapkan berbagai hal dari LHP BPK Jabar yaitu mulai adanya pemotongan upah, ketidaksesuaian antara pengusulan desa dan realisasi dari TAPD, banyak desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Kasus seperti ini juga pernah terjadi 2019 dan 2020 hanya tidak ada kelanjutan. Oleh karenanya laporan pengaduan dari BAC bisa menjadi kunci membuka setelah diundang kejaksaan, sehingga bisa segera muncul surat perintah untuk melakukan lidik hingga mengungkap aktor terlibat dalam kasus dana bantuan keuangan desa tersebut,” ujarnya.