TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal Bankeu 2021 Kabupaten Tasikmalaya, PMII siap bergerak. Meminta kejaksaan segera bertindak.
Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya segera menindaklanjuti adanya LHP BPK Jabar Tahun Anggaran 2021 terkait kusutnya bantuan keuangan desa.
Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Sidik Amin mengatakan, sesegera mungkin kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk mengeluarkan surat perintah dalam mengusut tuntas kasus dana bantuan keuangan desa TA 2021. Sebab sudah jelas adanya kerugian negara yang bisa diproses secara hukum.
Baca Juga:Pelapor Bankeu 2021 Diklarifikasi, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Bertindak Jauh: Tunggu Surat PerintahPrediksi PSG vs Nice di Liga Prancis: Sang Juara Bertahan Masih Terlalu Perkasa
“Berharap kejaksaan bisa menindaklanjuti secepatnya dengan menurunkan surat perintah. Dengan begitu nantinya kita siap mengawalnya,” ujarnya kepada Radar, Rabu (13/9/2023) soal Bankeu 2021 Kabupaten Tasikmalaya.
Apalagi dari pelapor yakni Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption (BAC) tentang dana bantuan keuangan desa adanya temuan LHP BPK, juga selain 2021 pernah pada 2019 dan 2020. Tentunya jangan sampai ini tidak ada tindaklanjut lagi, baik dari aparat penegak hukum (APH) ataupun Inspektorat.
“Oleh karenanya jangan ada pembiaran. Karena banyak uang negara tidak teralokasi dengan baik, bahkan menimbulkan dugaan korupsi,” ujarnya soal Bankeu 2021 Kabupaten Tasikmalaya.
Maka dari itu, ketika ada yang mengawal dari publik baik organisasi mahasiswa, lembaga masyarakat menolak adanya korupsi, Kejari Kabupaten Tasikmalaya bisa secepat memprosesnya.
“Kita siap mengawal, apalagi sudah ada bahan diskusi mengawal ini (kasus temuan LHP BPK Jabar soal dana bantuan keuangan desa TA 2021, Red),” katanya.
Selanjutnya, ia pun tentunya akan mengonsolidasi ke beberapa organisasi mahasiswa lainnya khusus tergabung kelompok Cipayung. “PC PMII secepatnya akan membuat surat permohonan silahturahmi Kejari Kabupaten Tasikmalaya dan mengonsolidasi ke organisasi mahasiswa lain,” ujarnya.
Selain itu, ia pun meminta Inspektorat berbenah diri. Jangan sampai memiliki slogan zona integritas anti korupsi justru malah ikut-ikutan yang semestinya sebagai pengawas internal pemerintah.
Baca Juga:Hull City vs Coventry di Championship: Tuan Rumah Kedatangan Tamu BeratPrediksi Southampton vs Leicester City: Sama-Sama Mencari Kemenangan
“Harusnya Inspektorat mengawal dan menelaah secara teliti adanya LHP BPK dana bantuan keuangan sebelum, apalagi bagian dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” katanya.