“Sehingga kita kasih waktu seminggu ke depan untuk melihat apakah sprindik diterbitkan atau tidak,” ujarnya.
Kalau Kajari tidak bisa menerbitkan sprindik dalam waktu seminggu ini. Kemungkinan BAC akan mengambil langkah untuk melaporkan Kajari ke komisi kejaksaan.
“Kami akan menunggu dulu kalau sampai Selasa 19 September 2023. Kalau belum ada perkembangan, kami (BAC, Red) akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan, agar serius menangani dana bantuan keuangan desa TA 2021,” katanya. (riz)