TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Belum adanya kejelasan terkait kepala Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus Bankeu 2021 menjadi pertanyaan publik.
Semestinya menjadi langkah cepat dan tanggap dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Majelis Reformis Kabupaten Tasikmalaya Wildan Faiz mengatakan, seharusnya kejaksaan melakukan langkah cepat dan tanggap dalam menyelidiki kasus ini.
Sehingga hak pemohon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan kepastian hukum dari lembaga penegak hukum itu dijamin.
Baca Juga:Soal Bankeu 2021 Kabupaten Tasikmalaya, PMII Siap Bergerak: Kejaksaan Diminta Segera Bertindak CepatPelapor Bankeu 2021 Diklarifikasi, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Bertindak Jauh: Tunggu Surat Perintah
“Ketika adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi untuk melakukan kontrol terhadap proses penegakan hukum pada Kejaksaan. Jangan sampai aparat penegak hukum terlihat lembek dan abai menyikapi kasus seperti ini,” katanya kepada Radar, Jumat (15/9/2023).
Mengingat, sambung ia, tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian meluas, seperti banyak ketimpangan ekonomi dan infrastruktur. Oleh karenanya oknum-oknum korup seperti ini harus diberanguskan.
“Di sini lah harus ada peran kejaksaan dalam menanggapi kasus ini sangatlah penting. Sebab kalau sampai abai, maka patut diduga ada persekongkolan jahat antara aparat penegak hukum di Kabupaten Tasikmalaya dengan oknum-oknum korup,” ujarnya.
Sebelumnya, Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption (BAC) meminta Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya serius menangani kasus Bankeu Desa TA 2021 temuan LHP BPK Jabar. Tentunya bentuk keseriusannya dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Juru Bicara BAC Nandang Suherman menyampaikan sudut pandang dari BAC selaku pelapor telah merasa bahwa data dan informasi yang disampaikan sudah lengkap lebih dari cukup atau sudah terpenuhi. Karena sudah ada dua bukti permulaan yang cukup untuk Kepala Kabupaten Tasikmalaya untuk memulai lidik dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) bankeu desa.
“Oleh karena itu Kajari perlu segera menerbitkan sprindik. Karena tidak ada hambatan hukum dan teknis adminstratif bagi Kajari untuk memulai lidik dugaan tipikor ini,” katanya kepada Radar, Kamis (14/9/2023).
Maka dari itu, BAC berharap Kajari Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan keseriusan komitmen profesionalisme dan kompetensinya dalam memerangi korupsi.