TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Petani Kota Tasikmalaya dapat merasa sedikit lega karena DPRD Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan rancangan regulasi yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para penyangga kebutuhan pangan, pada Kamis (14/9/2023).
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Tasikmalaya, H Mumu Nuryaman, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petani, yang masih dalam proses perumusan oleh DPRD dengan 61 pasal, akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani, kelompok tani (gapoktan), dan forum pertanian dalam menjalankan aktivitas pertanian di Kota Tasikmalaya.
“Kami telah memahami setiap pasal yang tercantum dalam Raperda ini dengan jelas. Kami, para petani, dan KTNA Kota ingin menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Dinas Pertanian yang hampir menyelesaikan pembahasan regulasi ini,” kata Mumu.
Baca Juga:Donor Darah Tingkat SMA Berhasil Kumpulkan 30 Kantong DarahMasalah SK Plh Bappelitbangda Dianggap Terlalu Dipolitisir, Nandang Sarankan H Andi Ajukan Gugatan
Menurut Mumu, selama ini para petani merasa kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai dalam berbagai aspek.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan segera diikuti dengan peraturan wali kota (Perwalkot) yang sesuai.
Hal ini akan memberikan petani dan lembaga pertanian dasar hukum untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam aktivitas mereka.
“Kami berharap setelah Perda ini selesai, Pemerintah Kota segera mengkaji dan mengesahkannya sebagai Perwalkot. Perlindungan terhadap pertanian sangat penting bagi kami dalam menjalankan aktivitas kami,” harapnya.
Wakil Ketua KTNA Jawa Barat, Munir Setiawan, menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan tidak hanya akan menjadi sebatas dokumen formal belaka.
Lebih dari itu, isi dari regulasi ini diharapkan akan benar-benar diimplementasikan oleh Pemerintah Kota.
“Semangatnya sangat baik, dan ini menjawab beberapa harapan petani. Namun, kami berharap regulasi ini tidak hanya menjadi sebatas dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan setelah diundangkan,” katanya. (igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News