Ombudsman Isi Kuliah Umum STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Mahasiswa Diajak Awasi Pelayanan Publik

Ombudsman
Kuliah Umum STIA YPPT Priatim Tasikmalaya mengundang anggota Ombudsman RI, Jumat (15/9/2023). (AYU SABRINA B / RADAR TASIKMALAYA)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya memberikan materi pengawasan pelayanan publik di acara Pekan Orientasi Kehidupan Kampus (Pokus) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Jumat (15/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Dadan menerangkan peran milenial mengawal pelayanan publik. “Kalau ingin layanan publik berkualitas, melaksanakan manajemen pengelolaan pengaduan,” tulis Dadan dalam materi yang ditayangkan.

Bagi Dadan, mahasiswa punya peran penting untuk ikut mengawasi pelayanan publik. Maka dari itu, ia mengingatkan kepada peserta untuk tidak hanya berprestasi di kelas tetapi juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang tinggi.

Baca Juga:Hebat! Unper Tasikmalaya Juara Lomba Pantun Tingkat JabarMenginspirasi Kemandirian dan Ketakwaan Anak, LKSA Amanah Tasikmalaya Rangkul Anak Yatim dan Dhuafa

“Sebenarnya, kita melihat mahasiswa ini merupakan agent of change yang potensial untuk turut serta membangun tata pemerintahan kita, dengan cara ikut mengawasi pelayanan publik. Makannya kita memantik mahasiswa di STIA ini, untuk juga menjadi bagian dari upaya pengawasan oleh masyarakat,” tuturnya.

Dalam waktu dua jam ia menyampaikan tentang pelayanan prima yang harus diberikan pelayan publik. Sekaligus ia menambahkan trik mahasiswa bisa jadi Sahabat Ombudsman.

“Kita kasih trik-triknya, highlight-nya, kuncinya bagaimana mereka bisa turut menjadi mata dan telinga masyarakat yang kemudian disampaikan ke Ombudsman. Tujuan kita tentu bukan untuk mencari salah-salahnya pejabat, tapi untuk memperbaiki, agar pelayanan publik di sekitar kita jadi berkualitas,” ujarnya.

“Pelayanan berkualitas itu, terkait dengan pelayanan prima yang tidak hanya memenuhi standar quality assurance, tapi juga memenuhi quality improvement,” kata Dadan menegaskan.

Ombudsman menyediakan kanal laporan tentang pengawasan pelayanan publik  melalui email, hotline, dan terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!).

“Kalau memang di kanal Lapor itu, instansi yang diduakan tidak merespons dalam waktu 60 hari dapat rapor merah, dan Ombudsman akan masuk ke sana,” jelasnya.

Dadan pun berharap, mahasiswa dapat jadi Sahabat Ombudsman ataupun Baraya Ombudsman yang partisipatif, dalam mengawasi dan melaporkan pelayanan publik yang kurang ideal.

Baca Juga:SDN Citapen Tasikmalaya Borong Prestasi Akademik dan Non AkademikMotor Listrik Davigo Harga Mulai Rp 14 Jutaan, Cek Spesifikasinya!

“Semoga bisa mewakili masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi pelayanan publik, karena memang dibutuhkan masukan dari masyarakat nah tapi siapa yang menyampaikan? Siapa yang jadi juru bicara untuk masyarakat atas layanan publik yang mungkin dapat kritik dan masukan,” harapnya.

0 Komentar