TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Selepas wafatnya Agus Hermawan, kursi Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih mengalami kekosongan. Meskipun operasional pengawasan pemilu 2024 berjalan, kondisi ini menjadi kendala untuk beberapa hal.
Sebagaimana diketahui, almarhum Agus Hermawan yang diberikan kepercayaan sebagai Ketua Bawaslu wafat pada 7 September 2023. Dia baru sekitar 3 minggu setelah dilantik usai dinyatakan lolos seleksi.
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad mengakui bahwa untuk ketua definitif memang belum ada. Untuk sementara, kekosongan pimpinan dipegang oleh Tedi Saepudin sebagai Plt.
Baca Juga:Anggaran Pemeliharaan PJU Sudah Habis, Dishub Kota Tasikmalaya Ajukan Rp 50 MiliarBreak Out Day di Tasikmalaya, Paduan Acara Konser Musik dan Seni Instalasi
“Ketua definitif memang belum ada, untuk sementara dipegang Plt,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radartasik.id, Jumat (15/9/2023).
Disinggung soal efek terhadap operasional pengawasan dan program Bawaslu, sejauh ini menurutnya tetap berjalan. “Kalau secara keorganiasian operasional tetap normal,” ucapnya.
Ada pun kendala, yakni Bawasalu Kota Tasikmalaya belum bisa melantik Panwascam yang juga mengalami kekosongan. Karena yang bisa melantik hanya ketua definitif. “Kalau penggantinya sudah ada, tinggal menunggu dilantik,” terangnya.
Disinggung soal pengajuan PAW Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng mengatakan hal itu merupakan kebijakan dari Bawaslu RI. Sementara ini pun pihaknya masih menunggu informasi arahan dari Bawaslu Jawa Barat. “Dari Jabar juga belum ada informasi,” ucapnya.
Disinggung upaya mengajukan, pada prinsipnya kondisi ini sudah diketahui oleh Bawaslu RI. Pihaknya sendiri tidak punya kewenangan dan hanya bisa menunggu. “Kalau komnunikasi ada, tapi belum ada keputusan untuk PAW,” tuturnya.
Secara mekanisme, pengganti kekosongan anggota Bawaslu yakni mengacu pada hasil seleksi penerimaan anggota Bawaslu. Di mana saat itu dario 10 besar yang diambil adalah lima orang. “Nanti di ambil satu dari 5 orang yang kemarin tidak lolos,” ucapnya.
Kekosongan kursi pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya ini juga terjadi pada saat proses seleksi. Di mana lembaga pengawas pemilu di Kota tasikmalaya tidak memiliki anggota selama kurang lebih lima hari.