Sehingga titik distribusinya bisa merata.
“Kita berharap dari berbagai lembaga membantu distribusi air, tetapi berbasis data dari kita. Gak bisa mereka ngirim seenaknya, harus koordinasi. Masalahnya air itu kan punya potensi konflik,” ujar Ucu.
Maka dari itu, BPBD Kota Tasikmalaya juga mendesak agar payung hukum status tanggap darurat kekeringan itu segera diterbitkan.
Terlebih, ada tim Tasik Elnino Centre (TEC) yang juga diatur dalam aturan tersebut.
Baca Juga:Usulan Musorkotlub KONI Kota Tasikmalaya Ditolak KONI JabarBerkas Kasus Penipuan Sales Diler Motor Sudah di Kejaksaan, Kuasa Hukum Siap Adu Bukti di Pengadilan
“Paling tidak, SK Walikota itu jadi penguat kita melakukan MoU dengan berbagai pihak. Kemudian, kalau boleh bisa mengakses bantuan lain, kita punya payung hukum, misalnya dengan lembaga resmi BUMN. Sekarang kita kirim air ini berbasiskan sumbangan dari perorangan,” tutur Ucu.
“Institusi pemerintah melayani masyarakat tanpa APBD bayangkan. Kita ajukan agar bisa direspons APBD di bulan Oktober di anggaran perubahan. Artinya, sekarang sebelum Oktober ya usaha sendiri,” tambahnya. (mg3)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News