“Sebelum 60 hari, apabila berkas sudah beres bisa dilimpahkan (ke pengadilan). Saat ini proses tinggal penelitian jaksa, berkas sudah di sana, tinggal menunggu jika ada yang kurang,” katanya menambahkan.
Kuasa hukum diler Netral, Jeni Tugistan, SH MH mengatakan laporan pidana dari diler memang sudah dilayangkan untuk Pelaku E sejak lama.
“Saya jadi kuasa hukumnya sejak permasalahan ini ada, dan memang sejak awal sudah melaporkan ke Polres, karena tindak pidana yang dilakukan oleh inisial E. Sekarang proses sudah ada di tahap penyidikan,” kata Jeni menerangkan.
Baca Juga:Mengatasi Rambut Rontok dengan Minyak Kemiri: Rahasia Kecantikan Alami yang TerbuktiCara Mendapatkan Manfaat Minyak Kemiri untuk Perawatan dan Kesehatan Rambut
Menyikapi rencana kuasa hukum Dedeng dan Imas, yang berencana melayangkan gugatan kepada pihak diler dan pelaku, Jeni berpendapat hal itu sah-sah saja dilakukan.
Ia pun mempersilakan kuasa hukum para korban untuk menjalankannya.
“Kalau gugatan itu, hak dari konsumen, silakan kalau merasa dirugikan. Upaya hukum itu bagus mau perdata atau pidana silakan buktikan saja. Supaya duduk perkaranya jelas, posisi hukumnya seperti apa,” ujarnya.
“Untuk meminta ganti rugi, sebenarnya diler juga dirugikan. Makannya (harusnya) menuntut ke E, karena ada motor yang sudah dibayar tapi uangnya tidak masuk ke diler. Supaya ada pertanggungjawaban dari E. Kami juga mendukung jika korban ke pelaku E saja,” kata pria yang juga menjabat Wakil ketua BPSK Kota Tasikmalaya itu.
Jeni kemudian mengatakan tidak akan gentar jika kuasa hukum dari Dedeng dan Imas akan menuntut ganti rugi terhadap klien-nya.
“Bertanggungjawab atau tidak, ya silakan buktikan saja di pengadilan. Kalau merasa dirugikan buktikan, silakan ajukan saja buktinya,” tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Radar, saat ini, upaya mediasi di antara kedua belah pihak sedang dilakukan.
Yakni antara pihak diler dengan para korban, untuk mencari kesepakatan.
Kuasa hukum dari pihak diler tengah meminta dilakukan proses negosiasi dengan tim kuasa hukum Dedeng dan Imas. (mg3)